Menaker: Penetapan UMP Pertimbangkan Kepentingan Semua Pihak

| Minggu, 12/11/2017 16:25 WIB
Menaker: Penetapan UMP Pertimbangkan Kepentingan Semua Pihak Menteri Ketenagakerjaan RI, Muhammad Hanif Dhakiri. (Foto: Tribun)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Skema penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan sudah mempertimbangkan kepentingan semua pihak. Hal itu dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri usai menghadiri pengukuhan pengurus Keluarga Alumni Perikanan Undip (Kerapu) periode 2017-2022 di Auditorium Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Diponegoro Semarang, Sabtu, 11 November 2017.

"Begini, soal pengupahan sudah mempertimbangkan kepentingan terbaik semuanya. Dengan skema PP 78/2015 tentang Pengupahan, upah buruh bisa naik 8,71 persen. Ini sudah sesuatu yang bagus," kata Hanif.

Kenaikan upah buruh sebesar itu, ungkapnya, sudah cukup bagus di tengah situasi ekonomi dan industri yang penuh tantangan sekarang ini sehingga para pekerja diminta untuk menerima keputusan tersebut.

"Nanti, kalau upah digenjot tinggi, banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) protes lagi. Dengan skema UMP yang mendasarkan PP Pengupahan, upah buruh kan sudah diberi kepastian naik," ujar Hanif seperti dikutip antaranews.com, 12 November 2017.

Kenaikan upah buruh, lanjutnya, untuk ke depannya tidak akan bersifat "shocking" atau tiba-tiba lagi, melainkan sudah bisa diprediksi dengan penghitungan sehingga membantu perusahaan merencanakan keuangannya.

"Kenaikan upah yang berlangsung setiap tahun akan terjadi secara `predictable`, tidak `shocking` lagi. Jadi, bisa diprediksi sehingga bisa membantu perusahaan untuk mengatur atau melakukan perencanaan keuangan," terang Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Selain itu, Hanif mengatakan kenaikan upah pekerja yang terjadi secara terprediksi dan rasional akan mampu mendorong iklim industri bertumbuh baik yang secara automatis akan membuka makin banyak lapangan kerja.

"Calon-calon pekerja yang sekarang masih nganggur bisa masuk ke pasar kerja. Makanya, yang sudah bekerja jangan menghambat mereka yang belum bekerja," pungkasnya.

Tags : Menaker , UMP