Pemerintah Atur TKA Khusus Lewat Perpres

| Selasa, 06/03/2018 23:10 WIB
Pemerintah Atur TKA Khusus Lewat Perpres M Hanif Dhakiri (Nenteri Ketenagakerjaan RI). (Dok Kemnaker RI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Sidang Paripurna Kabinet di Istana Negara, Selasa, 6 Maret 2018 salah satunya keputusannya yaitu Pemerintah sepakat untuk membuat peraturan presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum tentang tenaga kerja asing (TKA) khusus yang bakal bekerja di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan perpres yang akan diterbitkan ini akan menyelaraskan aturan mengenai TKA yang selama ini masih dianggap berbelit.

"Iya perpres, nah kalau itu tanya seskab aja, tanya seskab aja deh, diselaraskan, tergantung isinya gimana kalau di SDM ya sama Dikbud," kata Hanif seperti dikutip detik.com.

Perpres tersebut juga akan menata kembali proses perizinan hingga pengawasan terkait TKA khusus. Di mana jenis pekerjaan yang dimaksud belum ada di tanah air.

"Intinya semua akan ditata dengan prinsip dasar, yang pada dasarnya boleh masuk harus dipermudah, yang tidak boleh masuk, misalnya pekerja kasar enggak bisa masuk, jangan sampai terbalik-balik. Maka, ini ditata secara keseluruhan, untuk meningkatkan kualitas dari perizinan kita bisa lebih cepat, lebih responsif terhadap perkembangan zaman, termasuk munculnya jenis pekerjaan baru," lanjut Hanif.

Lebih lanjut Hanif menyebutkan rekomendasi mengenai aturan perizinan dari masing-masing kementerian dan lembaga yang dianggap tidak perlu juga akan dipangkas.

"Pada dasarnya diantara soal rekomendasi nantinya akan dihilangkan, selama ini rekomendasi masih cukup lama, intinya bahwa persoalan TKA perizinan akan ditata biar lebih cepat, lebih baik, tetap skema pengendaliannya jelas, izin dibuat mudah kemudian pengawasan diperkuat," jelasnya.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan rekomendasi mengenai proses perizinan nantinya akan berada di Kementerian Ketenagakerjaan saja. Hal itu juga berlaku untuk pengajuan TKA yang diajukan oleh perusahaan.

"Prosedur yang tadinya harus pakai rekomendasi teknis dari lembaga, itu kita hilangin saja, biar di Ketenagakerjaan saja," pungkas Darmin.

Tags : Kemnaker RI , TKA Khusus , Kemenko Ekonomi

Berita Terkait