Empat Kebijakan Insentif Akan Dirampungkan Kemenkeu Sebelum Akhir Maret

| Rabu, 14/03/2018 07:02 WIB
Empat Kebijakan Insentif Akan Dirampungkan Kemenkeu Sebelum Akhir Maret Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan RI).

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah bertekad akan menyelesaikan empat kebijakan yang terkait dengan insentif investasi sebelum akhir Maret 2018.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan keempat kebijakan itu ialah revisi aturan keringanan pajak (tax allowance), penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Usaha Kecil Menengah (UKM), Insentif Perusahaan untuk melakukan penelitian dan pengembangan (Research and Development/R&D) dan Pendidikan Vokasi, serta perubahan kebijakan libur pajak (tax holiday).

Sri Mulyani menjelaskan, untuk tax allowance pemerintah masih akan mencari cakupan bidang usaha yang akan menerima insentif tersebut. Pengajuan untuk insentif tax allowance ini, lanjutnya, akan menjadi lebih sederhana dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya.

"Tax allowance juga akan dilakukan revisi secara jauh lebih simpel. Hanya karena tadi keputusan mengenai scoop dari kelompok bidang usaha yang akan eligible mendapatkan tax allowance ini akan dibutuhkan satu rapat lagi (satu round) dan mereka nampaknya sudah mau selesai," jelas Menkeu di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin, 12 Maret 2018 lalu.

Kemudian untuk revisi PP terkait penurunan tarif PPh UKM dari satu persen ke 0,5 persen akan diselesaikan dalam waktu dua minggu kedepan. Sri Mulyani menyebutkan saat ini draft aturan tersebut tengah dipersiapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Dibutuhkan panitia antar Kementerian yang perlu satu atau dua kali meeting untuk membahas hal tersebut," tuturnya seperti dikutip cnnindonesia.com, Rabu, 14 Maret 2018.

Selanjutnya, terang Menkeu, pembahasan terkait PP tentang pengurangan dari pembiayaan dan pengeluaran yang dilakukan oleh perusahaan yang melakukan R&D dan pelatihan vokasional pun akan selesai dalam waktu dekat ini.

Kemudian yang terakhir pemerintah juga akan menyelesaikan peraturan batasan nilai investasi bagi investor yang bisa menikmati fasilitas tax holiday. Ia menyampaikan batasannya akan diturunkan menjadi Rp500 miliar dari yang sebelumnya sebesar Rp1 triliun.

"Untuk tax holiday batasannya adalah sampai Rp500 miliar jadi diturunkan dari Rp1 triliun tanpa ada semacam pembatasan (industrinya)," pungkas Menkeu.

Tags : Kemenkeu , Tax Allowance , UKM , PPh