Terkait Izin TKA, Hanif: Kalau Memenuhi Syarat, Harus Dipermudah

| Rabu, 14/03/2018 19:45 WIB
Terkait Izin TKA, Hanif: Kalau Memenuhi Syarat, Harus Dipermudah

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah ingin meningkatkan investasi di Indonesia, salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mempermudah proses perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA). Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan akan mempermudah proses perizinan TKA sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, namun tetap akan memperketat pengawasan bagi TKA.

"Kalau sudah memenuhi persyaratan, harus dipermudah. Kalau tidak memenuhi persyaratan, ya tidak boleh masuk. Izin dipermudah, tapi pengawasan juga ditegakkan," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 14 Maret 2018.

Saat ini, jelas Hanif, perizinan Rencana Pengajuan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Penempatan Tenaga Asing (IPTA) yang dilayani di Kementerian Ketenagakerjaan telah berbasis sistem daring sehingga pengajuan perizinan bisa dilakukan kapan dan di mana saja. Sistem daring itu juga meminimalkan potensi terjadinya pungutan liar karena tidak mempertemukan antara pengurus izin dengan petugas.

Komitmen mempermudah izin penggunaan pekerja asing, lanjutnya, tak hanya dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, namun pemerintah sedang menyiapkan kebijakan baru yang melibatkan kementerian dan lembaga lain terkait. Di antaranya seperti Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Otoritas Jasa Keuangan dan sebagainya.

"Semua prosedur akan lebih singkat, lebih cepat, berbasis online dan terintegrasi antarlembaga terkait," jelas Hanif seperti dikutip republika.co.id.

Menaker menyebut ada delapan kebijakan baru terkait perizinan RPTKA dan IMTA yang sedang dimatangkan oleh pemerintah. Antara lain menghilangkan syarat rekomendasi dari instansi terkait, jangka waktu izin pekerja asing antara 1-2 tahun menjadi sesuai dengan perjanjian konrak kerja.

Selain itu juga proses perizinan RPTKA dan IMTA yang semula terpisah menjadi satu kesatuan sehingga yang semula butuh waktu enam hari menjadi dua hari.

Tags : Kemnaker RI , Tenaga Kerja Asing , Sistem Daring

Berita Terkait