Tambahan Cuti Lebaran Hanya Untuk PNS, Menaker: Untuk Kepentingan Bersama

| Kamis, 19/04/2018 22:25 WIB
Tambahan Cuti Lebaran Hanya Untuk PNS, Menaker: Untuk Kepentingan Bersama Muhammad Hanif Dhakiri (Menteri Ketenagakerjaan RI).

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Tambahan cuti lebaran tiga hari yang disepakati Menpan RB, Menteri Perhubungan dan Menteri Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu memicu polemik terkait cuti bagi pegawai swasta. Sebab, Pemerintah menyepakati tambahan cuti bersama atau libur Lebaran hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan bagi pegawai swasta pemotongan hak cuti tahunan akan diberlakukan.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebut tambahan cuti bersama sebanyak tiga hari tetap akan memangkas cuti tahunan yang seharusnya diterima oleh pegawai swasta. Pegawai harus rela menerima kenyataan bahwa cuti tahunannya harus dipotong tujuh hari di kala hari raya Idul Fitri.

Menaker meminta, pegawai swasta memaklumi keputusan ini. Karena, lanjutnya, penambahan cuti hari raya Idul Fitri ini ditujukan untuk kebaikan bersama demi mengurai kemacetan lalu lintas saat mudik lebaran.

"Prinsipnya ini untuk kepentingan bersama, prinsip dasarnya membantu rekayasa lalu lintas sebelum lebaran. Jadinya mohon dipahami," ujar Hanif di Jakarta, Kamis, 19 April 2018.

Selain itu, ia juga meminta pengusaha untuk tetap tenang meski libur pegawai kini makin panjang. Menurut dia, cuti ini hanya setahun sekali, sehingga pengusaha jangan takut jika produktivitas tidak berjalan dengan baik.

"Ya ini kan hanya setahun sekali," papar dia.

Sementara, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Sahat Sinurat menjelaskan cuti bersama bersifat fluktuatif atau pilihan. Cuti bersama bisa diambil atau tidak bergantung kebijakan perusahaan.

"Pelaksanaannya harus diatur oleh pengusaha dan pekerja. Jika terdapat perbedaan antara pekerja dan pengusaha, maka pelaksanaan diserahkan kepada perusahaan," jelas dia.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur, cuti minimal diberikan ke pegawai sekurang-kurangnya 12 hari dalam setahun. Dengan demikian, cuti tahunan di luar hari raya hanya akan tersisa lima hari bagi yang hanya memiliki cuti 12 hari.

Tags : Cuti Lebaran , Pegawai Swasta , PNS , Menaker RI

Berita Terkait