Permudah Mitra Driver, Go-Jek - BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama

| Rabu, 16/05/2018 20:59 WIB
Permudah Mitra Driver, Go-Jek - BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama Ilustrasi Driver Go-Jek

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - GO-Jek Indonesia mendorong mitranya untuk mendaftarkan diri menjada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan oleh Direktuk Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Go-Jek Shinto Nugroho pada Senin, 14 Mei 2018 kemarin.

"Go-jek bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk sediakan kemudahan akses dan membayar BPJS Ketenagakerjaan," kata Shinto Nugroho dilansir kompascom.

Shinto Nugroho menjelaskan bahwa hanya dengan membayar Rp16.800 per bulan, mitra driver dapat menerima manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

"Kemudahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam meningkatkan perlindungan kerja untuk mitra driver Go-Jek," katanya.

Diketahui, cara untuk menjadi peserta program tersebut adalah dengan cara mendaftar melalui website khusus yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Go-Jek.

Dalam Jaminan tersebut diuraikan sebagai berikut, santunan kematian sebesar 48 kali upah, bantuan beasiswa Rp12 juta untuk anak dan bantuan kesiapan kembali bekerja. Bahkan ada juga jaminan kematian dengan total Rp36 juta.

 

Tags : Go-Jek , BPJS Ketenagakerjaan ,

Berita Terkait