Tingkatkan Pengawasan TKA, Kemnaker Bentuk Satgas

| Kamis, 17/05/2018 18:50 WIB
Tingkatkan Pengawasan TKA, Kemnaker Bentuk Satgas M Hanif Dhakiri (Nenteri Ketenagakerjaan RI). (Dok Kemnaker RI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membentuk Satgas Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA). Satgas ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan TKA.

Satgas ini diluncurkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Hanif mengatakan, pembentukan Satgas TKA ini dituangkan melalui Surat Keputusan Menaker Nomor 73 Tahun 2018 tentang pembentukan Satgas TKA dengan ketua satgasnya adalah Direktur Bina Penegakan Hukum Kementerian Ketenagakerjaan lswandi.

"Intinya hari ini dalam rangka tindak lanjut rekomendasi dalam Panja komisi IX DPR RI mengenai perlunya dibentuk satgas dan sekaligus (sebagai) tindaklanjut perpres TKA, maka hari ini kita sama sama dengan 24 kementerian/lembaga membentuk satgas," kata Hanif di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis, 17 Mei 2018.

Satgas Pengawasan TKA memiliki tugas untuk melakukan pembinaan, pencegahan, penindakan, dan penegakan norma terkait penggunaan TKA. Di dalamnya ada 45 kementerian/lembaga terkait.

Dibentuknya satgas Pengawasan TKA untuk masa kerja enam bulan dan bisa diperpanjang. Selanjutnya, satgas juga mesti melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada menteri ketenagakerjaan secara periodik tiga bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

"Satgas ini akan bekerja dalam waktu 6 bulan ke depan, kemudian kita evaluasi mengenai peranan dan fungsinya di masa berikutnya. Kehadiran satgas penting untuk jembatani informasi yang hadir di masyarakat terhadap penggunaan TKA," jelas Hanif seperti dikutip dari laman detik.com.

Hanif melanjutkan, di tengah upaya pemerintah mempermudah perizinan penggunaan tenaga kerja asing, di saat yang sama pemerintah tidak lupa memperketat pengawasannya.

"Satgas perlu dihadirkan untuk perkuat pengawasan. Mengenai perizinan TKA kan memang disederhanakan, tapi pengawasan diperkuat. Kita ingin izin sederhana, pengawasan diperkuat. Selama ini izin lama tapi pengawasan kurang," pungkasnya.

Tags : Kemnaker RI , Satgas TKA

Berita Terkait