Cak Imin: Industri Dalam Negeri Harus Serius Diperhatikan

| Selasa, 22/05/2018 19:26 WIB
Cak Imin: Industri Dalam Negeri Harus Serius Diperhatikan Cak Imin memamerkan salah satu produk mainan anak-anak karya industri dalam negeri (dok PKB)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Perlindungan produk dalam negeri masih lemah menyusul keterbatasan pemerintah membangun pemahaman untuk mencintai produk-produk lokal dalam negeri. Fakta tersebut membuat pelaku industri lokal kelimpungan lantaran terkesan dianaktirikan.

Wakil Ketua MPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar berujar, pemerintah tidak boleh berpangku tangan melihat fakta tersebut. Pelaku industri dalam negeri harus diprioritaskan dengan kebijakan-kebijakan yang memihak kepada mereka.

“Pemerintah harus serius memproteksi dan memperhatikan industri dalam negeri, terutama yang berdampak langsung pada pabrik-pabrik maupun tenaga kerjanya, juga berimplikasi pada home industry,” kata Cak Imin usai menerima kunjungan asosiasi industri mainan anak-anak dan distributor lokal di rumah dinasnya, Jl Widya Chandra, Jakarta Selatan, Selasa 22 Mei 2018.

Dalam konteks perlindungan ini, Cak Imin mengutarakan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. Pertama, pelaku industri lokal sebetulnya tidak keberatan untuk dilakukan Standar Nasional Indonesia atau SNI, asal dengan menggunakan pijakan awal pembinaan, bukan penindakan.

Menurut Cak Imin, jika SNI dijalankan melalui sistem pembinaan bukan penindakan maka akan membantu seluruh industri-industri tanah air, termasuk distribusi, pedagang kaki lima, dan juga para konsumen. “Maka yang terdepan adalah PPNS bukan polisi yang biasa melakukan tindakan-tindakan pembinaan, bukan penindakan,” tegas Cak Imin.

Kedua, SNI harus dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan industri, terutama rumahan dan yang belum berbadan hukum. Dalam hal ini, Cak Imin mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk benar-benar memproteksi seluruh industri lokal. “Terutama industri perlengkapan dan mainan bayi, mainan anak kemudian mesin yang harus mendapatkan proteksi,” papar Ketua Umum PKB ini.

Ketiga, Cak Imin meminta pemerintah melindungi industri lokal sesuai dengan aturan yang ada serta mendesak perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia mematuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). “Ini yang tidak digunakan dan dilaksanakan sepenuhnya. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi industri lokal kita,” tegas Cak Imin.

Untuk diketahui, hadir dalam pertemuan tersebut Indonesia Boiler & Turbin Association (IBTA), Gabungan Asosiasi Industri Logam dan Mesin (GAMMA), Indonesia Iron & Steel Industry Association (IISIA), dan Asosiasi Fabrikasi Indonesia (AFABI).

Tags : Cak Imin , Industri Dalam Negeri , Home Industry

Berita Terkait