Presiden Teken Perpres Soal Penyediaan BBM Premium

| Senin, 04/06/2018 13:43 WIB
Presiden Teken Perpres Soal Penyediaan BBM Premium Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Perpres tersebut menjelaskan bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 (Premium) wajib tersedia di SPBU-SPBU wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).

“Berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang mengoordinasikan bidang perekonomian, Menteri dapat menetapkan distribusi BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 di wilayah penugasan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3,” bunyi Pasal 3 ayat (4) dalam Perpres Nomor 43 tahun 2018 itu.

Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM mengatakan bahwa Presiden ingin kebutuhan masyarakat terpenuhi terutama premium.

“Instruksi Presiden sudah jelas. Presiden ingin kebutuhan masyarakat akan premium terpenuhi di semua wilayah Indonesia. Jadi, Menteri ESDM menugaskan kepada Pertamina untuk menyediakan premium di Jamali,” katanya dilansir setkabgoid, Senin 4 Mei 2018. 

Tags : BBM , Premium ,

Berita Terkait