Pangkas Pajak UMKM 0,5%, ini Alasan Kemenkeu

| Sabtu, 07/07/2018 16:01 WIB
Pangkas Pajak UMKM 0,5%, ini Alasan Kemenkeu Pengusaha UMKM. (Foto: intitradacom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM dari 1% menjadi 0,5%. Menurut Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, pemangkasan tarif tersebut dilakukan karena keluhan dari pelaku UMKM. Yon menjelaskan, keluhan tersebut berkaitan dengan besaran tarif yang ditetapkan, yakni 1%.

"Sejak 2013, diperkenalkan namanya PPh final tarifnya masih 1%. Dalam perjalanannya banyak yang komplain 1% kegedean. Sehingga dengan masukan dari berbagai dunia usaha kita turunkan pajak dari 1% jadi 0,5%," ujarnya seperti dikutip dari detik.com, Sabtu, 7 Juli 2018.

Dia beralasan, Pemerintah menurunkan pajak UMKM adalah untuk mendorong masyarakat agar berkontribusi ke kegiatan ekonomi formal. Dengan begitu, lanjutnya, Yon berharap insentif tersebut mampu mendorong penerimaan pajak lebih besar.

"Kita memberi kesempatan berkontribusi (pelaku UMKM) bagi negara, pengetahuan tentang manfaat bagi masyarakat manfaat pajak. Pemerintah berharap dengan fasilitas wajib pajak ini semakin banyak orang sadar akan wajib pajak ini," tuturnya.

Diketahui, aturan pajak UMKM tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 berlaku efektif untuk peredaran usaha UMKM di Juli, dan pajaknya dibayarkan di Agustus dengan tarif 0,5%.

Tags : Kemenkeu RI , UMKM , Pajak Penghasilan

Berita Terkait