Kementerian Pertanian Gandeng Pesantren Tingkatkan Produksi Pertanian

| Minggu, 29/07/2018 17:35 WIB
Kementerian Pertanian Gandeng Pesantren Tingkatkan Produksi Pertanian Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) menandatangani MoU Program Pemberdayaan Ekonomi berbasis pondok pesantre di sektor pertanian dan peternakan, Sabtu (28/7). (Foto: faktualnews)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Pertanian RI Andi Sulaiman menghadiri acara launching Program Pemberdayaan Ekonomi berbasis pondok pesantren pada sektor Pertanian, dan peternakan. Dalam acara tersebut, Mentan juga melalukan penandatanganan MoU antara Kementerian Pertanian dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Koperasi Mitra Santri Nasional (KMSN).

Mentan mengatakan, Program Pemberdayaan Ekonomi Umat berbasis Pesantren merupakan wujud dan implementasi arus baru ekonomi Indonesia melalui Koperasi. Dia menyebut, jika umat bisa digerakkan semua, Indonesia pasti bisa menguasai dunia dan menjadi negara `Super Power`. 

"Kerja sama dengan MUI dan KMSN di era Pemerintahan Jokowi-JK ini pertama dalam sejarah. Kalau umat bergerak, Indonesia pasti hebat. Kami yakin karena Pesantren bisa dipercaya dan konsisten. Kalau kita kasih bantuan 100 ribu ha, yang ditanam pun 100 ribu ha. Kalau Pesantren digerakkan secara bersama, Pertanian akan maju," jelas Amran dalam keterangan tertulis, Sabtu, 28 Juli 2018.

Mentan Amran juga menyerahkan bantuan secara simbolis kepada Pimpinan Pondok Pesantren berupa traktor R4 10 unit, benih jagung sebanyak 5 Ton, bibit durian 3000 pohon, bibit Jeruk 10.000 pohon, Kako 50.000 pohon, Kopi 50.000 pohon, Sapi 100 ekor, ayam 10.000 ekor dan bimbingan teknis.

Sementara, Ketua Umum MUI KH. Ma`ruf Amin menyebut Mentan Andi Amran merupakan menteri pertama yang merespon secara kelembagaan arus baru pertumbuhan ekonomi umat. Kiai Ma`ruf menjelaskan, alasan MUI ikut tanggung jawab melakukan pemberdayaan ekonomi umat karena ulama harus mengambil ruang dalam menghilangkan kemiskinan.

Hukum menghilangkan kelaparan, lanjutnya, adalah Fardu kifayah. Hukumnya wajib dilakukan, namun apabila salah seorang sudah melakukannya, maka kewajiban itu gugur.

"Jika masih ada yang kelaparan, maka hukumnya Fardu `ain atau semua ikut berdosa, termasuk para ulama-ulamanya," ucap Kiai Ma`ruf. 

Tags : Kementan RI , MUI , MoU , Ekonomi Umat

Berita Terkait