Bank Mandiri Restrukturisasi Kredit Nasabah Korban Gempa

| Selasa, 02/10/2018 20:30 WIB
Bank Mandiri Restrukturisasi Kredit Nasabah Korban Gempa Lokasi gempa Donggala, Sulteng

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - PT Bank Mandiri (persero), akan melakukan restrukturisasi atau pemberian keringanan kewajiban kredit terhadap debitur yang menjadi korban gempa dan tsunami Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Bank Mandiri, saat ini tengah mendata debitur yang menjadi korban gempa," kata Corporate Secretary Bank Mandiri, Rohan Nafas di Jakarta, Selasa 2 Oktober 2018.

Dilansir antaranews, Rohan Nafas menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah memiliki peraturan khusus untuk debitur yang terkena dampak bencana alam yakni berdasarkan peraturan No.45/POJK.03/2017.

Diberitakan sebelumnya, hingga sudah ada sekira 61 ribu warga Palu, Sigi dan Donggala Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungsi yang tersebar di 109 titik pengungsian.

"Jumlah warga yang mengungsi 61.867 orang tersebar di 109 titik pengungsian," kata Sutopo Purwo Nurgroho di kantornya, Jakarta, Senin 2 Oktober 2018.

Sementara untuk korban jiwa, lanjut Sutopu berjumlah 1.234 orang yang terdiri dari Kota Palu, Donggala, Sigi dan Parigi, "Jumlah korban jiwa 1.234 orang meninggal dunia, terdiri dari wilayah Kota Palu, sebagian Donggala, sebagian Sigi, dan Parigi Moutong," katanya.

Tags : Gempa Sulteng , Bank Mandiri ,

Berita Terkait