Kemenkeu Anggarkan Rp3 Triliun untuk Dana Kelurahan Tahun 2019

| Selasa, 16/10/2018 06:05 WIB
Kemenkeu Anggarkan Rp3 Triliun untuk Dana Kelurahan Tahun 2019 Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan RI). (Foto: beritasatucom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengalokasikan Rp3 Triliun untuk dana kelurahan dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2019. usulan dana kelurahan itu merupakan hasil pembahasan panitia kerja A DPR RI dengan Pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggaran sebesar Rp3 Triliun tersebut diambil dari pos Dana Desa untuk tahun 2019. Sebelumnya, total anggaran Dana Desa Rp73 triliun, kini hanya sebesar Rp70 triliun.

"Dana Desa dikurangi Rp3 triliun yang digunakan untuk tambahan DAU (Dana Alokasi Umum) untuk mendukung pendanaan kelurahan," kata Sri Mulyani dalam rapat di Ruang Badan Anggaran DPR RI, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018.

Menkeu mengungkapkan, pemerintah mengalokasikan pos anggaran untuk kelurahan karena cemburu Desa memperoleh dana yang cukup besar. Atas dasar itu diharapkan pembangunan di desa dan kelurahan dapat merata.

"Karena ada kecemburuan terkadang ke Desa. Khususnya nanti ditujukan untuk daerah dengan kapasitas fiskal yang terbatas," terangnya.

Saat ini, kata Menkeu, mekanisme penyaluran dana kelurahan ke tiap daerah tengah dibahas. "Nanti kami bahas, mengenai mekanismenya kita lihat bagaimana mekanisme dari masing-masing APBD dan tetap berfokus ke kelurahan, tidak tercampur dengan DAU lain," pungkasnya. 

Tags : Kemenkeu RI , Dana Kelurahan , APBN

Berita Terkait