Tahun 2019 Upah Minimum Provinsi Naik 8%, Berikut Rinciannya!
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 naik sebesar 8,03%. Kenaikan UMP disetiap provinsi tersebut akan diumumkan serentak pada 1 November 2018.
Adapun penetapan UMP 2019 ini merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2018 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP nomor 78 tahun 2015.
Dilansir dari laman detik.com, Kamis, 18 Oktober 2018, berikut simulasi kenaikan UMP di 34 Provinsi dengan [erbandingan UMP 2018 dan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03%.
Berikut adalah hasil simulasi kenaikan UMP di 34 provinsi:
- Kalimantan Tengah naik 8,03% atau Rp 194.430 dari UMP 2018 Rp 2.421.305 menjadi Rp 2.615.735
- D.I Yogyakarta naik 8,03% atau Rp 116.768 dari UMP 2018 Rp 1.454.154 menjadi Rp 1.570.922
- Lampung naik 8,03% atau Rp 166.596 dari UMP 2018 Rp 2.074.673 menjadi Rp 2.241.269
- Sumatera Utara naik 8,03% atau Rp 171.214 dari UMP 2018 Rp 2.132.188 menjadi Rp 2.303.402
- Papua Barat naik 8,03% atau Rp 214.160 dari UMP 2018 Rp 2.667.000 menjadi Rp 2.881.160
- Nusa Tenggara Barat naik 8,03% atau Rp 146.547 dari UMP 2018 Rp 1.825.000 menjadi Rp 1.971.547
- Nusa Tenggara Timur naik 8,03% atau Rp 133.298 dari UMP 2018 Rp 1.660.000 menjadi Rp 1.793.298
- Maluku naik 8,03% atau Rp 178.444 dari UMP 2018 Rp 2.222.220 menjadi Rp 2.400.664
- Riau naik 8,03% atau Rp 197.871 dari UMP 2018 Rp 2.464.154 menjadi Rp 2.662.025
- Kalimantan Timur naik 8,03% atau Rp 204.229 dari UMP 2018 Rp 2.543.331 menjadi Rp 2.747.560
- Jawa Barat naik 8,03% atau Rp 124.012 dari UMP 2018 Rp 1.544.360 menjadi Rp 1.668.372
- Banten naik 8,03% atau Rp 168.580 dari UMP 2018 Rp 2.099.385 menjadi Rp 2.267.965
- Sulawesi Selatan naik 8,03% atau Rp 212.615 dari UMP 2018 Rp 2.647.767 menjadi Rp 2.860.382
- Kalimantan Utara naik 8,03% atau Rp 205.560 dari UMP 2018 Rp 2.559.903 menjadi Rp 2.765.463
- Sumatera Selatan naik 8,03% atau Rp 208.458 dari UMP 2018 Rp 2.595.995 menjadi Rp 2.804.453
- Jambi naik 8,03% atau Rp 180.170 dari UMP 2018 Rp 2.243.718 menjadi Rp 2.423.888
- Sumatera Barat naik 8,03% atau Rp 170.161 dari UMP 2018 Rp 2.119.067 menjadi Rp 2.289.228
- Sulawesi Barat naik 8,03% atau Rp 176.140 dari UMP 2018 Rp 2.193.530 menjadi Rp 2.369.670
- Kalimantan Selatan naik 8,03% atau Rp 197.110 dari UMP 2018 Rp 2.454.671 menjadi Rp 2.651.781
- Jawa Tengah naik 8,03% atau Rp 119.331 dari UMP 2018 Rp 1.486.065 menjadi Rp 1.605.396
- Sulawesi Utara naik 8,03% atau Rp 226.790 dari UMP 2018 Rp 2.824.286 menjadi Rp 3.051.076
- Kepulauan Riau naik 8,03% atau Rp 205.879 dari UMP 2018 Rp 2.563.875 menjadi Rp 2.769.754
- Jawa Timur naik 8,03% atau Rp 121.164 dari UMP 2018 Rp 1.508.894 menjadi Rp 1.630.058
- DKI Jakarta naik 8,03% atau Rp 292.937 dari UMP 2018 Rp 3.648.035 menjadi Rp 3.940.972
- Gorontalo naik 8,03% atau Rp 177.207 dari UMP 2018 Rp 2.206.813 menjadi Rp 2.384.020
- Bali naik 8,03% atau Rp 170.810 dari UMP 2018 Rp 2.127.157 menjadi Rp 2.297.967
- Aceh naik 8,03% atau Rp 218.235 dari UMP 2018 Rp 2.717.750 menjadi Rp 2.935.985
- Bangka Belitung naik 8,03% atau Rp 221.262 dari UMP 2018 Rp 2.755.443 menjadi Rp 2.976.705
- Bengkulu naik 8,03% atau Rp 151.665 dari UMP 2018 Rp 1.888.741 menjadi Rp 2.040.406
- Sulawesi Tengah naik 8,03% atau Rp 157.808 dari UMP 2018 Rp 1.965.232 menjadi Rp 2.123.040
- Sulawesi Tenggara naik 8,03% atau Rp 174.817 dari UMP 2018 Rp 2.177.052 menjadi Rp 2.351.869
- Kalimantan Barat naik 8,03% atau Rp 164.366 dari UMP 2018 Rp 2.046.900 menjadi Rp 2.211.266
- Papua naik 8,03% atau Rp 232.520 dari UMP 2018 Rp 2.895.650 menjadi Rp 3.128.170
- Maluku Utara naik 8,03% atau Rp 172.405 dari UMP 2018 Rp 2.147.022 menjadi Rp 2.319.427.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Resmi Jadi WNI, Ragnar Oratmangoen Bertekad Bawa Indonesia Lolos ke Piala Dunia
-
Rupiah Melemah Menanti Keputusan The Fed
-
Emas Antam Nyaris Tembus 1,2 Juta Per Gram! Cek Lengkapnya Disini
-
Ketidakpastian Harga Pangan akan Pengaruhi Inflasi RI
-
Bawaslu RI Komitmen Tuntaskan Sidang Pelanggaran Sebelum Penetapan Hasil Pemilu