Indonesia-Yordania Kerjasama Lindungi Pekerja di Sektor Formal

| Selasa, 23/10/2018 15:34 WIB
Indonesia-Yordania Kerjasama Lindungi Pekerja di Sektor Formal M Hanif Dhakiri (Nenteri Ketenagakerjaan RI). (Dok Kemnaker RI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah RI melalui Kementerian Ketenagakerjaan dengan pemerintah Yordania terus memperkuat kerja sama serta meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia yang bekerja di sana.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri Indonesia mempunyai regulasi baru terkait pekerja migran yang menyebutkan bahwa penempatan pekerja migran Indonesia di suatu negara harus didasari MoU (memorandum of understanding).

"Nota kesepahaman pekerja formal ini diperlukan agar komitmen diantara kedua negara dalam perlindungan dan penempatan pekerja migran formal dapat dilakukan," kata Menaker Hanif Dhakiri, Senin 22 Oktober 2018.

Hanif Dhakiri memberikan apresiasi pemerintah Yordania yang concern memberikan perlindungan terhadap pekerja migran atas relasi ketengakerjaan dengan pekerja migran yang relatif kondusif.

Untuk selanjutnya, Hanif Dhakiri menjelaskan bahwa jajaran Kemnaker akan terus berkordinasi dengan Atnaker, BNP2TKI dan Kemlu membahas draft-draft dalam nota kesepahaman yang akan ditawarkan ke pemerintah Yordania dan menunggu balasan dari pemerintah Yordania.

Tags : Menaker Hanif Dhakiri , PMI ,

Berita Terkait