Gebrakan Gubernur Jabar: Naikkan UMP Hingga Cabut Aturan Soal Buruh

| Kamis, 01/11/2018 21:16 WIB
Gebrakan Gubernur Jabar: Naikkan UMP Hingga Cabut Aturan Soal Buruh Calon Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (foto: kupasmerdeka.com)

BANDUNG, RADARBANGSA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp1.668.372,83. Besaran tersebut naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.544.360,67.

Tak hanya menaikkan UMP sebesar 8,03%, kebijakan Pemprov Jabar juga membawa kabar baik bagi kaum buruh. Kabar baik tersebut diumumkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang mencabut Peraturan Gubernur Nomor 54 tahun 2018.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menilai Pergub tersebut belum sesuai dengan visi dan misi `Jabar Juara Lahir Bathin`. "Saya mencabut Pergub Nomor 54 Tahun 2018 sesuai tuntutan buruh," kata Kang Emil di Gedung Sate, Bandung, Kamis, 1 November 2018.

Mantan Walikota Bandung itu menambahkan pihaknya akan membuka ruang dialog terlebih dahulu bagi para buruh untuk mengakomodir poi-poin tertentu yang ada dalam pergub tersebut. Dirinya menyebut akan mereview secepatnya agar peraturan tersebut bisa segera diberlakukan.

"Kami akan review dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk disempurnakan, direvisi untuk dijadikan peraturan yang mengikat kembali," pungkasnya. 

Tags : Upah Minimum Provinsi , Jawa Barat , Ridwan Kamil , Buruh , Pergub

Berita Terkait