Penyampaian Laporan Pajak Harus Gunakan e-Filing
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan yang mengharuskan Wajib Pajak (WP) untuk menggunakan E-Filing dalam menyampaikan laporan pajaknya.
Dikutip dari laman kemenkeugoid, peraturan ini mengharuskan Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Madya, KPP kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar harus menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPN dengan e-Filing.
Baca juga: Kemenkeu Luncurkan Instrumen Investasi ST-003
Selain itu, Wajib Pajak tertentu seperti Wajib Pajak yang melakukan pemotongan PPh terhadap lebih dari 20 karyawan juga wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 serta Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menyampaikan SPT Masa PPN dengan e-Filing.
Apabila WP tersebut menyampaikan SPT secara langsung atau mengirim melalui pos, maka SPT tidak dapat diterima dan akan dikembalikan kepada WP. Untuk keterangan lebih lanjut, kunjungi www.pajak.go.id, hubungi Kring Pajak di 1500 200.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Perempuan Aset Penting Pembangunan Bangsa
-
PKS Kunjungi PKB, Gus Imin: Kita Ingin Kerja Sama di Legislatif dan Eksekutif
-
Berhasil Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Rinov/Pitha Akui Tertekan Saat Perebutannya
-
Menteri Pertanian Ingatkan Krisis Pangan Bisa Ancam Indonesia
-
Liga Inggris: Takluk dari Everton, Liverpool Tertinggal dari Arsenal