Pemerintah Bikin Aturan Penyederhanaan Ekspor Kendaraan CBU

| Rabu, 13/02/2019 17:53 WIB
Pemerintah Bikin Aturan Penyederhanaan Ekspor Kendaraan CBU Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam acara Launching Simplifikasi Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi (foto: kemenkeugoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyederhanaan aturan ekspor kendaraan bermotor Completely Built Up/CBU melalui peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi yang ditetapkan pada 11 Februari 2019.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berharap dengan adanya relaksasi prosedur ekspor tersebut, kendaraan CBU meningkat sehingga akan memperbaiki neraca perdagangan dan mengurangi hambatan dalam ekspor.

Dilansir kemenkeugoid, Rabu 13 Februari 2019, dalam aturan baru tersebut, Pemerintah berupaya mendorong percepatan proses ekspor dengan memberikan tiga kemudahan. Pertama, ekspor kendaraan bermotor CBU dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Kedua, pemasukan ke Kawasan Pabean tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Terakhir, pembetulan jumlah dan jenis barang paling lambat dilakukan tiga hari sejak tanggal keberangkatan kapal.

"Kalau dulu semua sebelum masuk kawasan pabean, sekarang barang masuk kawasan pabean, dokumen PEB dapat diajukan dan tidak perlu NPE sebelum masuk kawasan pabean," kata Menkeu Sri Mulyani.

 

Tags : Sri Mulyani ,

Berita Terkait