MRT Jakarta Resmi Beroperasi Besok Usai Kantongi Izin dari Pemprov DKI

| Sabtu, 23/03/2019 20:01 WIB
MRT Jakarta Resmi Beroperasi Besok Usai Kantongi Izin dari Pemprov DKI MRT Jakarta. (Foto: jakartamrtcoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta resmi beroperasi pada Minggu, 24 Maret 2019. Moda transportasi modern dan terpadu itu telah mengantongi izin penyelenggaraan sarana dan prasarana dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 21 Maret 2019.

Selanjutnya, peresmian operasional MRT akan dilakukan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). MRT akan beroperasi penuh secara gratis pada 25-31 Maret 2019.

Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar mengatakan, izin operasi MRT Bundaran HI-Lebak Bulus diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui dua keputusan gubernur DKI, yakni Nomor 524/2019 untuk izin operasi prasarana dan nomor 525/2019 untuk izin operasi sarana.

"Secara legal MRT siap beroperasi karena seluruh izin sudah terbit," kata William dikutip dari okezone.com, Sabtu, 23 Maret 2019.

Sebagaimana diinformasikan, MRT Jakarta beroperasi mulai pukul 05.30-22.30 WIB dengan delapan rangkaian kereta yang disiapkan dengan headway (masa tunggu) 10 menit sekali. Pada Mei atau Juni 2019 jumlah rangkaian kereta yang disiapkan 16 unit dengan waktu operasi pukul 05.00-24.00 WIB serta headway 5 menit sekali pada jam sibuk dan 10 menit sekali di luar jam-jam itu.

”Satu bulan pertama kami evaluasi pengoperasian MRT. Pada pengoperasian secara penuh seluruh entrance di stasiun dibuka,” tuturnya.

MRT akan menyiapkan 490.000 kartu single trip dan 300.000 kartu multi trip. Harga kartu single trip sebesar Rp15.000 dan kartu multi trip Rp25.000. 

Tags : MRT Jakarta , Izin Operasi , DKI Jakarta

Berita Terkait