Akhirnya, Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat 12% – 16%

| Senin, 13/05/2019 22:00 WIB
Akhirnya, Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat 12% – 16% Darmin Nasution (Menko Perekonomian).

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12% sampai 16%. Penurunan sebesar 12% – 16% ini berlaku mulai 15 Mei, dan akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa. Sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.

“Keputusan penurunan Tarif Batas Atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019 dan akan dievaluasi secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution. 

Penetapan pemerintah itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin 13 Mei 2019.

“Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” kata Darmin.

Pemerintah, lanjut Darmin, mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.

Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat terutama saat menjelang musim Lebaran dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional.

 

Tags : Harga Tiket Pesawat ,

Berita Terkait