IMB Reklamasi Diterbitkan Demi Kepastian Politik Pengembang

| Rabu, 26/06/2019 06:12 WIB
IMB Reklamasi Diterbitkan Demi Kepastian Politik Pengembang Salah satu sudut perumahan mewah yang dibangun di pulau reklamasi di pulau D (foto Twitter @cnbcindonesia)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta dinilai sebagai bentuk kepastian politik untuk pengembang dalam menjalankan bisnisnya.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan, IMB tersebut menjadi angin segar bagi pengembang untuk melakukan praktik bisnis di bumi Jakarta.

"Pemprov DKI sedang memberikan kepastian-kepastian politik kepada pengembang untuk melakukan praktik bisnis di Jakarta," kata Tubagus di Jakarta, Selasa 25 Juni 2019.

Tubagus menolak pernyataan Anies yang menyebut penerbitan IMB berbeda dengan proyek reklamasi. Menurutnya, proyek reklamasi dan penerbitan IMB merupakan satu kesatuan.

"Jangan dipisah-pisahkan, ya reklamasi dia sepaket dengan bangunan di atasnya," ujar Tubagus.

Data yang diperoleh Radarbangsa.com dari Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta menyebutkan, ada sembilan pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta, yaitu:

  1. PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda
  2. PT Pelindo II
  3. PT Manggala Krida Yudha
  4. PT Pembangunan Jaya Ancol
  5. PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu)
  6. PT Jaladri Eka Pasti
  7. PT Taman Harapan Indah
  8. PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro)
  9. PT Jakarta Propertindo.

Namun, ada 13 pulau reklamasi yang izinnya dicabut sejak 2018:

  1. Pulau A, B, dan E (pemegang izin: PT Kapuk Naga Indah)
  2. Pulau I, J, dan K (pemegang izin: PT Pembangunan Jaya Ancol)
  3. Pulau M (pemegang izin: PT Manggala Krida Yudha)
  4. Pulau O dan F (pemegang izin: PT Jakarta Propertindo)
  5. Pulau P dan Q (pemegang izin: PT KEK Marunda Jakarta)
  6. Pulau H (pemegang izin: PT Taman Harapan Indah)
  7. Pulau I (pemegang izin: PT Jaladri Kartika Paksi)
Tags : Anies Baswedan , Jakarta , Reklamasi , Walhi

Berita Terkait