Listrik Padam Massal, 21 Juta Pelanggan PLN Berhak Dapat Kompensasi

| Senin, 05/08/2019 19:02 WIB
Listrik Padam Massal, 21 Juta Pelanggan PLN Berhak Dapat Kompensasi Pemadaman listrik massal di Jabodetabek dan sekitarnya. (Foto: suaracom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Sekitar 21 pelanggan PT PLN (Persero) di wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat mengalami listrik padam massal sejak Minggu, 4 Agustus 2019 siang. Untuk itu, pelanggan yang terdampak tersbeut berhak mendapatkan kompensasi dari PLN.

"Bahwa kemudian yang terdampak 21 juta pelanggan. Itu mungkin sudah disampaikan oleh PLN sebagai operator. Dan seharusnya memberikan, wajib malah memberikan kompensasi itu," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2019.

Baca Juga: Rugikan Jutaan Rakyat, Jokowi Kecewa PLN Lamban Tangani Gangguan Listrik

Namun, Rida mengingatkan bahwa kompensasi bukan berupa uang, tapi pengurangan kWh-nya. "Tapi perlu dicatat, kompensasi bukan kasih uang tapi pengurangan kWh-nya. Itu mekanismenya," ujarnya.

Dijelaskannya, nilai kompensasi yang diberikan kurang lebih Rp1 triliun. Tapi untuk detilnya agar ditanyakan langsung ke perusahaan.

"Kurang lebih Rp 1 triliun. Plus minus Rp 1 triliun kan masih dihitung oleh temen-temen PLN. Kalau mengejar tepatnya temen-temen bisa kejar PLN. Mereka kan punya data detilnya," terangnya. 

Tags : PLN , Listrik Padam , Kompensasi , Kementerian ESDM