Menaker Usul Ada Jaminan Kehilangan Kerja dan Sertifikasi ke BPJS Ketenagakerjaan

| Jum'at, 09/08/2019 18:54 WIB
Menaker Usul Ada Jaminan Kehilangan Kerja dan Sertifikasi ke BPJS Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri (Menteri Ketenagakerjaan RI). (Dok Kemnaker RI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengusulkan kepada BPJS Ketenagakerjaan agar menyediakan dua jaminan tambahan, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS). Hal itu menurutnya supaya kesejahteraan pekerja lebih baik ke depannya.

Hanif menilai, jika Indonesia ingin menyejahterakan para pekerjanya, maka dibutuhkan pemberian sistem jaminan pekerja yang lebih baik. Untuk itu, ia mengusulkan ada jaminan tambahan.

"Tapi sifatnya masih wacana ya. Saya mengusulkan dua jaminan sosial lagi, dua program untuk dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Satu Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP, satu lagi Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi atau JPS," kata Hanif di Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2019.

Baca Juga: Ciptakan SDM Kompeten, Menaker Dorong Serikat Pekerja Turut Berinvestasi

Dia menjelaskan, saat ini jaminan untuk pekerja baru ada lima program. Hanif menilai lima jaminan sosial yang sudah ada tersebut masih kurang.

"Jadi saya mengusulkan agar jaminan sosial kita ditambah. Selama ini kan kita punya lima Program Jaminan Sosial. Satu Jaminan Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan, kemudian empat Jaminan Program lain yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Ada Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun," terangnya.

Hanif menyampaikan, tujuan tambahan dua jaminan tersebut untuk melindungi para pekerja, khususnya yang kehilangan pekerjaan. "Dua ini menurut saya bisa jadi instrumen negara untuk melindungi warganya, terutama di tengah disrupsi yang juga membuat pasar tenaga kerja kita sangat dinamis. Orang kehilangan pekerjaan, ada pekerjaan yang mati ada juga yang muncul. Sehingga korban-korban PHK harus dijamin," pungkasnya seperti dikutip dari detik.com. 

Tags : Menaker RI , BPJS Ketenagakerjaan , Jaminan Kehilangan Kerja

Berita Terkait