Direksi BPJS Minta Kenaikan Tunjangan, Begini Respon Kemenkeu

| Rabu, 14/08/2019 07:57 WIB
Direksi BPJS Minta Kenaikan Tunjangan, Begini Respon Kemenkeu Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan (foto kemenkeugoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kabar mengenai kenaikan tunjangan Direksi dan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memantik ragam komentar di tengah masyarakat. Mengenai hal ini, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti menyampaikan beberapa penjelasan.

Menurut Wira, BPJS Ketenagakerjaan mengirim surat usulan kepada Pemerintah untuk melakukan perubahan/penambahan beberapa komponen Manfaat Tambahan Lainnya bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS, yang diatur dalam PMK No. 34/2015.

“Isinya antara lain kenaikan THR keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan, serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga,” kata Wira dalam keterangannya, Selasa 13 Agustus 2019.

Usulan-usulan tersebut, lanjut dia, antara lain dilandasi pertimbangan perlunya penyesuaian manfaat mengingat sejak tahun 2015 belum dievaluasi.

Menyikapi usulan itu, Wira menegaskan Pemerintah menolak berbagai tunjangan yang diusulkan dan menilai hanya satu komponen yang layak dipenuhi.

“Dan ini sesuai dengan ketentuan yang diterima : ASN/TNI Polri - pegawai non ASN yaitu pemberian Tunjangan Cuti Tahunan menjadi 2 (dua) kali gaji yang diperlakukan seperti gaji ke 13 dan gaji ke 14 (THR) yang berlaku bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya.

Penyesuaian Tunjangan Cuti Tahunan Bagi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS tersebut antara lain dengan pertimbangan:

  1. Selaras dengan hak dan kewajiban pegawai BPJS yang mendapatkan 14 kali gaji setahun dalam bentuk THR dan Gaji Ketiga belas;
  2. Selama ini Direksi dan Dewan Pengawas BPJS hanya mendapatkan THR sehingga untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur Pemerintah, maka penyesuaian  Tunjangan Cuti Tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas. 

Wira memastikan penyesuaian manfaat tambahan lainnya bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS tersebut tidak berpengaruh terhadap pengelolaan dana jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.

“Pembayaran Manfaat Lainnya tersebut (termasuk di dalamnya adalah Tunjangan Cuti Tahunan) menggunakan Dana Operasional BPJS dan tidak menggunakan sumber dana dari APBN,” tutup dia.

 

Tags : Kemenkeu , BPJS , THR