APBN 2020, Pemerintah Alokasikan Rp22,7 T untuk Dana Otonomi Khusus dan Keistimewaan

| Selasa, 20/08/2019 10:43 WIB
APBN 2020, Pemerintah Alokasikan Rp22,7 T untuk Dana Otonomi Khusus dan Keistimewaan Presiden Jokowi saat menyalami Wakil Ketua MPR RI Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin di MPR RI (foto: facebook)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp22,748 triliun pada Rencana Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2020 untuk Dana Otonomi Khusus.

Dalam Buku I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 disebutkan, Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud direncanakan sebesar Rp21,428 triliun, yang terdiri atas:

  1. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp8,374 triliun (Papua Rp5,861 triliun, Papua Barat Rp2,512 triliun)
  2. Alokadi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar Rp8,374 triliun;
  3. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp4,680 triliun.

“Dana Keistimewaan Aceh sebesar Rp1,320 triliun,” bunyi Pasal 14 ayat (3) RUU tersebut.

Selain itu, pemerintah juga akan melanjutkan pengembangan berbagai kawasan ekonomi di luar Jawa, melanjutkan industrialisasi dalam bentuk hilirisasi hasil tambang maupun perkebunan, dan mengembangkan beberapa wilayah metropolitan di luar Jawa, supaya bisa menjadi sumber ekonomi baru.

“Selama ini, denyut kegiatan ekonomi secara umum masih terpusat di Jakarta dan Pulau Jawa. Sehingga Pulau Jawa menjadi sangat padat dan menciptakan ketimpangan dengan pulau-pulau luar Jawa. Apabila kita membiarkan hal tersebut berlanjut tanpa ada upaya yang serius, maka ketimpangan akan semakin parah,” kata Presiden Jokowi dalam penyampaian Nota Keuangan di hadapan DPR RI, Senayan, Jumat 16 Agustus 2019 lalu.

Tags : APBN 2020 ,

Berita Terkait