Iuran BPJS Kesehatan Naik Rp160.000, Jokowi Segera Terbitkan Aturannya

| Rabu, 28/08/2019 17:43 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik Rp160.000, Jokowi Segera Terbitkan Aturannya BPJS Kesehatan.

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah ditentukan. Penetapan besaran iurannya tinggal menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, besaran iuran BPJS Kesehatan sama seperti yang sudah diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada rapat gabungan antara Komisi IX dengan Komisi XI kemarin.

"Ini sudah kita naikkan, segera akan keluar Perpresnya. Hitungannya seperti yang disampaikan Ibu Menteri pada saat di DPR itu," kata Mardiasmo di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.

Baca Juga: Terus Merugi, Jokowi Instruksikan BPJS Kesehatan Perbaiki Sistem Keuangan

Diketahui, iuran BPJS kesehatan yang diusulkan Menteri Keuangan adalah untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non PBI kelas 3 sebesar Rp42.000 per bulan per jiwa. Sementara, kelas 2 sebesar Rp110.000 per bulan per jiwa dan kelas 1 sebesar Rp160.000 per bulan per jiwa.

Kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehartan ini diharapkannya bisa menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan yang mencapai Rp32,84 triliun hingga akhir 2019 ini.

"Iya, Insya Allah tidak ada lagi, dengan optimalisasi semuanya. Jadi sudah dihitung, kalau sudah semuanya, tidak akan defisit lagi," pungkasnya. 

Tags : BPJS Kesehatan , Menteri Keuangan , Jokowi