Ditolak DPR, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Tetap Rp. 25.000 per Bulan

| Rabu, 04/09/2019 09:00 WIB
Ditolak DPR, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Tetap Rp. 25.000 per Bulan BPJS Kesehatan.

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak usulan pemerintah untuk menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas III.

Hal itu diungkap dalam rapat gabungan yang digelar di gedung parlemen di Jakarta, Senin 2 September 2019.

Dalam rapat itu, Komisi IX dan XI DPR menolak usulan pemerintah yang ingin menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.

Dengan penolakan itu, iuran JKN untuk segmen tersebut tetap Rp 25.500 per bulan. Sedangkan iuran untuk kelas I dan II direncanakan naik per 1 Januari 2020.

Anggota Komisi IX dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mafirion mengeritik kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah.

Menurut Mafirion, pemerintah seharusnya memperhatikan dan membenahi masalah data penerima manfaat BPJS Kesehatan sebelum memutuskan menaikkan iuran tersebut.

Jikapun kenaikan ini tetap dilakukan, Mafirion menilai bakal sia-sia selama badan pelayanan publik tak optimal dibenahi pemerintah. "Kenaikan iuran akan sia-sia ini tanpa perbaikan tata kelola sebagai badan pelayanan publik," kata dia di Jakarta, Selasa 3 September 2019. 

Legislator asal Riau ini juga meminta pemerintah memperbaiki tata kelola perusahaan (good corporate governance/gcg) dengan mengoptimalkan koordinasi dengan kecamatan, kelurahan/desa serta RT dan RW setempat.

"Ini karena dinas sosial tidak berkoordinasi dengan kecamatan, kelurahan, dan pihak RT RW setempat," tukas Mafirion.

Tags : BPJS , Kesehatan , PKB