BPJS Kesehatan Tak Elok Salurkan Bantuan Sosial, Apalagi Masih Defisit

| Kamis, 12/09/2019 13:53 WIB
BPJS Kesehatan Tak Elok Salurkan Bantuan Sosial, Apalagi Masih Defisit Logo BPJS Kesehatan (foto: bpjs-kesehatangoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, Achsanul Qosasi menilai tindakan BPJS Kesehatan Cabang Surakarta menyalurkan bantuan Organization Social Responsibility (OSR) untuk pembangunan Masjid Al-Kautsar tidak tepat.

“BPJS adalah Organisasi Nirlaba, memungut iuran dan jika surplus mengembalikan kepada anggotanya. Kalau defisit ditalangi APBN. Tidak elok BPJS nyumbang-nyumbang seperti ini. BPJS sudah badan sosial, enggak perlu tindakan sosial di luar yang dimandatkan. Apalagi masih defisit,” tulis Achsanul di laman Twitter pribadinya, Rabu 11 September 2019.

Sebelumnya, penyerahan bantuan OSR tersebut diserahkan perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Surakarta kepada Takmir Masjid Al-Kautsar. Disaksikan perwakilan masyarakat sekitar pada Jumat 6 September 2019 yang lalu.

Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Arief Indra menjelaskan, program ini menjadi salah satu bentuk tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar. Selain sebagai badan hukum publik yang menjalankan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Bantuan OSR yang kami serahkan kepada Masjid Al-Kautsar berupa keramik yang akan dipergunakan untuk dinding dan pilar masjid. Sebelum kami serahkan bantuan ini, terlebih dahulu kami survei lokasi untuk mengecek kondisi masjid,” jelas Arief.

Namun program ini dinilai tidak tepat lantaran BPJS Kesehatan hingga saat ini masih dihantui defisit anggaran yang cukup besar. Data dari Kemenkeu menyebut, defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp1,9 triliun tahun 2014, Rp 9,4 triliun (2015), Rp 6,7 triliun (2016), Rp 13,8 triliun (2017), dan Rp 19,4 triliun (2018).

Hingga Agustus 2019, BPJS Kesehatan telah mengalami defisit sebesar Rp 14 triliun. Sampai dengan akhir tahun, jumlah defisit perusahaan diperkirakan bisa mencapai Rp 32,84 triliun.

Potensi pembengkakan defisit BPJS Kesehatan bisa jadi bertambah menjadi Rp 39,5 triliun pada 2020 dan Rp 50,1 triliun pada 2021. Kemudian, Rp 58,6 triliun pada 2022, Rp 67,3 triliun pada 2023 dan Rp 77,9 triliun pada 2024.

Hal inilah yang membuat Kemenkeu akhirnya memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen untuk Kelas I dan II.

Tags : BPJS , Kesehatan , Achasanul Qosasi