Pos Jabatan TKA Bertambah, Menaker: Jangan Hawatir, Masih Amat Terkendali

| Kamis, 12/09/2019 14:21 WIB
Pos Jabatan TKA Bertambah, Menaker: Jangan Hawatir, Masih Amat Terkendali Menteri Ketenagakerjaan RI, Hanif Dhakiri (foto: Humas Kemnaker)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta masyarakat tak khawatir dengan terbitnya Keputusan Menaker Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (TKA).

Terdapat 2.196 pos jabatan untuk 18 sektor usaha yang dibuka bagi TKA sesuai Kepmenaker tersebut. Beberapa sektor mengalami penambahan pos jabatan terbuka, misalnya kategori konstruksi naik dari 66 jabatan dalam Kepmenakertrans Nomor 247 Tahun 2011 menjadi 181 jabatan dalam aturan baru.

Meski pos jabatan bagi TKA dalam aturan tersebut bertambah, Hanif menilai hal itu tidak akan mendongkrak secara signifikan jumlah mereka yang masuk ke Indonesia. Sejauh ini, Hanif menyebut jumlah TKA di Indonesia masih di kisaran 100 ribu orang dan tidak ada kenaikan berarti jumlah TKA di Indonesia.

"Apakah dengan Kepmenaker itu TKA menjadi lebih banyak? Enggak juga. Kalian lihat datanya saja. Datanya sampai sekarang kan enggak. Masih di kisaran 100 ribuan itu. Jadi tidak ada yang perlu terlalu dikhawatirkan. Masalah TKA ini masih amat terkendali," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 11 September 2019.

Hanif mengatakan Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.

Aturan ini juga dibuat untuk menyederhanakan berbagai Kepmenaker yang mengatur mengenai TKA. Sebelum aturan ini muncul, ada 19 Kepmenaker yang membahas jabatan TKA di tiap sektor. Kondisi ini dianggap membuat rumit proses perizinan penggunaan TKA.

"Tentu saja kalau panjang dan ribet akan ada potensi high cost. Jadi berbiaya besar, sehingga membuat tidak efisien," kata dia.

Hanif berjanji akan terus melakukan pengawasan TKA dalam proses perizinan maupun di lapangan. Kemenaker telah membuat berbagai model untuk mengawasi TKA di Indonesia.

Tags : Hanif Dhakiri , Kemnaker , TKA

Berita Terkait