Polisi Tetapkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Benua Tersangka Kasus ‘Ikan Asin’
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Polda Metro Jaya resmi menetapkan aktor Galih Ginanjar bersama pasangan Youtuber Rey Utami dan Pablo Benua sebagai tersangka penyebaran video dengan kata-kata `ikan asin` melalui Youtube.
“Ya ketiganya naik status jadi tersangka," kata pengacara Rey Utami dan Pablo Benua, Farhat Abbas, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis 11 Juli 2019.
Menurut Farhat, ketiga selebritas itu langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
Farhat menyatakan penyidik akan menentukan untuk menahan atau tidak ketiga tersangka itu setelah pemeriksaan 1x24 jam. "Untuk penahanan tunggu pemeriksaan 1x24 jam," ujar Farhat.
Kasus ini bermula dari pernyataan Galih Ginanjar yang mengumpamakan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, dengan ikan asin.
Tak terima dengan pernyataan Galih, Fairuz A Rafiq lalu melaporkannya ke Polda Metro Jaya, sekaligus pemilik akun Youtube Rey Utami & Benua.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
KPU RI Batasi Maksimal 600 Pemilih per TPS untuk Pilkada Serentak 2024
-
MotoGP: Marc Marquez Terbuka Gabung Tim Manapun Musim Depan
-
Jalan Tol Trans Sumatera Dilintasi 2,1 Juta Kendaraan Selama Mudik 2024
-
Arteta Ingin Kemenangan Arsenal Atas Chelsea Berikan Tekanan pada Manchester City
-
KPU RI Bakal Gunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024