Edit Foto Surat Suara Kelewat Cantik dan Menangi DPD, Evi Digugat Farouk

| Selasa, 16/07/2019 12:39 WIB
Edit Foto Surat Suara Kelewat Cantik dan Menangi DPD, Evi Digugat Farouk Colon DPD RI Dapil NTB, Evi Apita Maya. Foto kiri yang tertera di surat suara (dok Facebook Evi Apita Maya)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan gugatan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad yang gagal kembali ke Senayan. Pihak tergugat adalah peraih suara terbanyak Pemilu DPD Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya.

Materi gugatan yang diajukan karena Evi mendulang raihan suara sebanyak 283.932 dianggap kelewat cantik lantaran diedit. Kuasa hukum Faoruk, Happy Hayati Helimi berujar, hasil editan foto itulah yang dipajang di banyak alat peraga kampanye dan surat suara.

Evi pun dituding melakukan pelanggaran administrasi karena tidak berlaku jujur. "Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pasfoto di luar batas kewajaran," kata Happy seperti tertera dalam risalah sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 15 Juli 2019.

Happy juga mempersoalkan logo DPR RI pada atribut kampanye calon anggota DPR nomor urut 26 itu. "Padahal yang bersangkutan sebelumnya tidak pernah tercatat sebagai anggota DPR," ujar Happy menguatkan gugatannya.

Menurut Happy, masyarakat NTB hanya memilih Evi berdasar pertimbangan paras yang cantik dan logo DPR.

Menanggapi sengketa foto editan ini, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengaku kaget karena ada kasus semacam itu diajukan ke MK.

"Kaget juga saya ini, kalau ternyata foto bisa berurusan jadi anu juga, ya. Ya, benar. Saya baru tahu itu. Jadi, kalau saya nanti fotonya enggak begini misalnya, gimana itu ya? Bisa jadi editan foto. Saya baru tahu itu ketentuannya," kata Palguna saat dihubungi wartawan, Senin siang.

Menurut Palguna, MK tidak punya kapasitas menilai seberapa besar korelasi tingkat keaslian sebuah foto dan perolehan suara kontestan. Ia menyerahkan hal itu kepada Bawaslu untuk memberikan pendapatnya.

Sementara itu, dalam keterangannya kemarin, Evi mengatakan ia telah melewati mekanisme sesuai prosedur dalam melakukan tahapan proses pemilu. Ia pun optimistis akan bisa memenangkan gugatan Perkara PHPU.

Berdasar pengamatan dalam foto yang digunakan Evi pada alat peraga kampanye dan surat suara, ia mengenakan jilbab warna krem dipadu dengan kebaya hijau. Wajahnya tampak kuning langsat mulus dan matanya berbinar. Ia merupakan satu dari dua wanita yang ikut kompetisi calon DPD dari NTB --yang total diikuti 9 kontestan.

Tags : Pemilu 2019 , NTB , DPD RI

Foto Terkait