Rakernas Ke-3 MUI Hasilkan 7 Rekomendasi, Apa Saja?

| Kamis, 30/11/2017 20:53 WIB
Rakernas Ke-3 MUI Hasilkan 7 Rekomendasi, Apa Saja? Foto bersama Peserta Rakernas ke-3 MUI.

BOGOR, RADARBANGSA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-3 masa khidmat 2015-2020 di Hotel Sahira, Kota Bogor, Jawa Barat pada 28-30 November 2017. Rakernas tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi, salah satunya menghasilkan tujuh poin rekomendasi MUI di bidang ekonomi. 

Sekretaris Tim Perumus Rekomendasi Rakernas ke-3 MUI, Arif Fahrudin mengatakan, Rakernas ke-3 MUI mengusung tema Meneguhkan Peran MUI dalam Menerapkan Islam Wasatiyyah dan Arus Baru Ekonomi Indonesia.

MUI, ungkap Arif, telah melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap program MUI. Selanjutnya, peserta Rakernas memberikan masukan, usulan dan saran.

"Setelah Rakernas, MUI mencermati dan merespon berbagai perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Maka dengan bertawakkal kepada Allah SWT, MUI menyampaikan rekomendasi," kata Arif saat membacakan Rekomendasi Rakernas ke-3 MUI di Hotel Sahira, Rabu, 29 November 2017 malam.

Dilansir dari laman republika.co.id, Arif menjelaskan, poin pertama rekomendasi yakni pentingnya memantapkan kembali hasil Kongres Ekonomi Umat pada 22-24 April 2017. Untuk mewujudkan Arus Baru Ekonomi Indonesia. Yaitu perekonomian yang adil, merata dan mandiri. Sehingga mampu mengatasi kemiskinan, kesenjangan dan pengangguran.

Kedua, pemerintah perlu melakukan regulasi dan deregulasi bidang ekonomi yang berpihak kepada kesejahteraan umat. Juga didukung aksi afirmatif dan pemerataan ekonomi yang nyata serta berkesinambungan.

Ketiga, mempercepat redistribusi aset dan optimalisasi sumberdaya alam secara proporsional, fungsional dan berkelanjutan.

Keempat, membentuk Komite Nasional Redistribusi Aset dan Reformasi Agraria yang keanggotaannya terdiri dari lintas kementerian/ lembaga dan unsur masyarakat untuk mempercepat pelaksanaan redistribusi aset dan reformasi agraria.

Kelima, mewujudkan kemitraan sejajar segi tiga, yakni pemerintah, UMKM dan koperasi, serta pengusaha besar. Untuk mewujudkan kemitraan sejajar segi tiga, caranya mendorong UMKM dan koperasi (ekonomi umat). Kemudian, Mendorong pemerintah untuk mengambil kebijakan afirmatif.

Selain itu juga menggandeng usaha besar (konglomerat) serta memperjelas pembagian usaha kemitran dari hulu sampai hilir secara berkeadilan dan menghindari praktik monopoli.

Selanjutnya, poin Keenam yakni mengarus utamakan ekonomi syariah dalam sistem perekonomian nasional melalui optimalisasi zakat, infaq, shodaqoh, wakaf, taawun dan koperasi syariah secara produktif dan berkeadilan sesuai sila kelima Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Poin rekomendasi terakhir mengimbau pemerintah dan pengusaha dalam melaksanakan pembangunan kota baru/ kota mandiri agar mempertimbangkan kelestarian dan kearifan lokal. Serta warisan lanskap Islam Indonesia seperti adanya pusat pemerintahan, masjid, pasar, ruang terbuka, gedung pengadilan dan lain-lain.

Tags : Rakernas MUI , Ekonomi Syariah

Berita Terkait