Pemerintah Wajib Sediakan Fasilitas Ramah Disabiltas Karena Ini

| Kamis, 15/03/2018 09:31 WIB
Pemerintah Wajib Sediakan Fasilitas Ramah Disabiltas Karena Ini Cak Imin saat silaturrahim dengan penyandang disabilitas di Surabaya beberapa waktu lalu (dok PKB)

JEMBER, RADARBANGSA.COM - Penyandang difabel atau disabilitas harus dilibatkan pemerintah dalam proses pengambilan keputusan, khususnya yang terkait dengan hak-hak mereka.

Tanpa hal tersebut, kebijakan yang mengatur tentang disabilitas tidak akan memberikan manfaat maksimal bagi penyandang disabilitas.

Tutus Setiawan dari Lembaga Pemberdayaan Tunanetra (LPT) memaparkan alasannya saat menjadi pemateri dalam Seminar Pelayanan Publik Berorientasi pada Disabilitas, Perempuan dan Lanjut Usia Sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2016 dan UU No. 23 Tahun 2014, di Gedung CDest, Universitas Jember, Jawa Timur.

"Karena yang mengetahui persis kebutuhan mereka seperti apa ya penyandang disabilitas. Maka pemerintah perlu bertanya kepada mereka apa yang mereka butuhkan," katanya, Selasa 13 Maret 2018 lalu.

Lebih lanjut, pengajar SMP-LB Yayasan Pendidikan Anak-Anak Buta (YPAB) Surabaya tersebut menjelaskan bahwa pemerintah juga wajib menyediakan fasilitas publik yang akses terhadap penyandang disabilitas.

Sebab menurutnya, fasilitas yang akses disabilitas tersebut bukan berarti hanya untuk penyandang disabilitas, tapi juga bermanfaat bagi masyarakat lainnya.

Karena menurutnya lagi, kondisi disabilitas bukanlah kondisi yang diharapkan oleh setiap manusia namun sewaktu-waktu dapat menimpa manusia.

“Setiap orang sangat memungkinkan untuk menjadi disabilitas. Tidak ada yang tahu. Saya pada umur 8 tahun masih bisa melihat dengan normal, sampai saya mengalami kecelakaan hingga menyebabkan buta," kenangnya.

"Maka dari itu keberadaan fasilitas publik yang ramah disabilitas sebenarnya untuk masyarakat juga, karena tidak ada yang tahu kapan bencana datang pada diri kita," tutupnya.

Tags : Info Pagi , Sehat

Berita Terkait