Hukum Makmum Membarengi Gerakan Imam dalam Shalat

| Jum'at, 02/11/2018 22:05 WIB
Hukum Makmum Membarengi Gerakan Imam dalam Shalat Shalat berjamaah. (Foto: ilustrasi)

RADARBANGSA.COM - Shalat berjamaah adalah salah satu simbol perekat sosial antarumat Islam yang terwujud dalam Ibadah. Dengan dilaksanakannya shalat berjamaah di setiap sudut wilayah dan berbagai tempat baik di pedesaan ataupun perkotaan, secara tidak langsung akan memunculkan keharmonisan sosial yang kuat antara satu sama lain.

Nilai ibadah yang terkandung dalam Shalat berjamaah juga melampaui shalat yang dilakukan sendirian dengan selisih 27 derajat. Besarnya nilai pahala dalam ibadah shalat berjamaah ini merupakan salah satu hal yang menjadikan kesemangatan umat Islam dalam melaksanakan shalat berjamaah.

Dalam shalat berjamaah ini banyak hal yang perlu diperhatikan agar ibadah dapat dilaksanakan secara sempurna. Salah satunya adalah dalam hal gerakan imam dan makmum. Seperti yang umum diketahui bahwa makmum tidak diperkenankan mendahului gerakan imam dalam rukun apa pun, sebab merupakan kewajiban bagi makmum untuk mengikuti gerakan imam seperti yang dijelaskan dalam hadits:

إنما جعل الإمام ليؤتم به فلا تختلفوا عليه فإذا كبّر فكبّروا وإذا ركع فاركعوا

“Imam itu dijadikan hanya untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihi imam. Jika imam telah takbir maka takbirlah kalian, jika imam telah ruku’ maka ruku’lah kalian” (HR. Bukhari Muslim)

Lalu bagaimana jika makmum membarengi gerakan imam? Apakah memiliki hukum yang sama dengan mendahului gerakan imam?

Dalam menjawab pertanyaan di atas, secara umum para ulama mengelompokkan hukum makmum membarengi gerakan imam dalam lima perincian. Pertama, haram sekaligus menyebabkan tidak sahnya shalat yang ia lakukan. Hal ini ketika makmum membarengi imam dalam takbiratul ihram.

Kedua, sunnah yaitu ketika makmum membarengi imam dalam membaca âmîn setelah imam selesai membaca Surat Al-Fatihah. Ketiga, makruh sekaligus menghilangkan fadhilah (keutamaan) jamaah bagi makmum. Hal ini ketika makmum membarengi imam dalam gerakan yang terdapat dalam shalat secara sengaja, begitu juga saat makmum membarengi imam dalam mengucapkan salam.

Keempat, wajib. Hal ini terdapat dalam satu kasus yaitu saat makmum tahu bahwa jika ia tidak membaca Surat Al-Fatihah bersamaan dengan bacaan imam maka ia tidak akan dapat menyelesaikan bacaan Al-Fatihahnya secara sempurna, maka dalam keadaan ini ia wajib untuk membaca fatihah bersamaan dengan bacaan imam. Kelima, Mubah yaitu membarengi imam dalam selain permasalahan yang telah dijelaskan di atas, seperti membarengi imam dalam bacaan Tasbih ketika ruku’ dan sujud, membarengi imam dalam bacaan iftitah dll.

Kelima perincian di atas, secara tegas disampaikan oleh Syekh Muhammad Amin Al-Kurdi:

فائدة: المقارنة على خمسة أقسام: حرام مانعة من الإنعقاد وهي المقارنة في تكبيرة الإحرام. ومندوبة وهي المقارنة في التأمين. ومكروهة مفوّتة لفضيلة الجماعة فيما قارن فيه مع العمد وهي المقارنة في الأفعال وفي السلام. وواجبة إذا علم أنه إن لم يقرأ الفاتحة مع الإمام لم يدركها. ومباحة فيما عدا ذلك

“Faidah: Membarengi gerakan imam terbagi menjadi lima bagian. Haram dan mencegah keabsahan shalat berjamaah, yaitu membarengi imam dalam takbiratul ihram. Sunnah yaitu membarengi imam dalam membaca âmîn setelah selesai membaca Surat Al-Fatihah. Makruh yang sampai menghilangkan Fadhilah Jamaah dalam gerakan yang bebarengan ketika dilakukan dengan sengaja, yaitu ketika membarengi imam dalam hal gerakan dan salam. Wajib yaitu membarengi bacaan Al-Fatihah imam, ketika makmum tahu bahwa jika ia tidak membaca Surat Al-Fatihah bersamaan dengan bacaan imam maka ia tidak dapat menyelesaikan bacaan Al-Fatihahnya. Kelima, Mubah yaitu membarengi imam dalam selain hal-hal yang dijelaskan di atas” (Syekh Muhammad Amin Al-Kurdi, Tanwir al-Qulub, hal. 169).

Berdasarkan referensi di atas dapat dipahami bahwa membarengi gerakan imam terdapat berbagai klasifikasi lima hukum. Namun yang perlu diperhatikan adalah perihal membarengi imam yang dihukumi makruh yang sekaligus dapat menghilangkan fadhilah jamaah, sebab hal ini seringkali terjadi dalam ritual shalat berjamaah.

Maksud dari hilangnya fadhilah jamaah ini adalah hilangnya keutamaan 27 derajat yg terdapat dalam shalat berjamaah pada rukun yg terdapat kemakruhannya saja, tidak sampai menghilangkan fadhilah 27 derajat pada seluruh shalat. Seperti penjelasan dalam kitab I’anah Al-Thalibin:

وصرحوا بأن كل مكروه من حيث الجماعة يكون مبطلا لفضيلتها، أي التي هي سبع وعشرون درجة –إلى أن قال- ولا تغفل عما سبق من أن المراد فوات ذلك الجزء الذي حصل فيه ذلك المكروه لا في كل صلاة

“Ulama menegaskan bahwa sesungguhnya setiap kemakruhan yang ada dalam shalat berjamaah akan menghilangkan fadhilah jamaah yang berupa keutamaan 27 derajat. Dan janganlah melupakan penjelasan yang telah lewat bahwa yang dimaksud dengan hilangnya fadhilah jamaah adalah hilangnya fadhilah tersebut pada juz (rukun) yang dilakukan kemakruhan saja bukan pada fadhilah jamaah dalam seluruh shalat.” (Sayyid Abu Bakar Syatho’ Al-Dimyathi, Hasyiyah I’anah Al-Thalibin juz. 2 hal. 25)

Demikian penjelasan tentang makmum yang membarengi imam, secara umum dapat disimpulkan bahwa hukum membarengi imam tidak sama dengan mendahului gerakan imam yang secara mutlak diharamkan ketika terdapat kesengajaan, sebab dalam membarengi imam terdapat berbagai perincian hukum seperti yang telah dijelaskan di atas. Semoga dengan penjelasan ini kita dapat semakin hati-hati dan menjaga dalam pelaksanaan shalat berjamaah sehingga kita mendapatkan fadhilah shalat berjamaah dengan sempurna. Amin. (M. Ali Zainal Abidin/NU Online)

Tags : Shalat Berjamaah , Imam , Makmum , Hukum Islam

Berita Terkait