Waktu Membayar Zakat Fitrah

| Minggu, 26/05/2019 03:35 WIB
Waktu Membayar Zakat Fitrah ilustrasi

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Satu-satunya jenis zakat yang terkait secara langsung dengan ibadah puasa Ramadhan adalah zakat fitrah. Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap jiwa muslim yang berada di bulan Ramadhan, baik orang dewasa maupun anak-anak, termasuk yang meninggal di bulan Ramadhan tetap ditunaikan zakat fitrahnya.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf M. Fuad Nasar mengemukakan, sejalan dengan ketentuan syariah dan kontekstualisasi kehidupan beragama di Tanah Air, zakat fitrah dapat berupa beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang yang senilai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Syarat dan tata cara penghitungan zakat fitrah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA)  Nomor 52 Tahun 2014. 

Menurut Fuad Nasar, PMA memberi panduan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari, "Beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras," katanya di Jakarta, Sabtu 25 Mei 2019.

Sementara mengenai waktu membayar zakat fitrah, Fuad menjelaskan bahwa itu dimulai sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri tanggal 1 Syawal, "Zakat fitrah disalurkan kepada fakir miskin paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri," tegasnya. 

"Setiap daerah bisa berbeda nilai zakat fitrahnya bila diukur dengan nilai uang sesuai harga makanan pokok yang dikonsumsi dalam suatu keluarga," tambahnya.

Penyaluran zakat fitrah menurut ketentuan Sunnah Nabi, jelas Fuad, diprioritaskan untuk kecukupan pangan dan kegembiraan fakir miskin menyambut hari raya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Hadis Nabi SAW, “Rasulullah telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang keji dan sia-sia dan untuk menjadi makanan bagi orang yang miskin.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah). 

Untuk itu, Fuad mengimbau panitia zakat fitrah di masjid-masjid dan mushalla, termasuk apabila ada lembaga zakat yang menerima titipan zakat fitrah, agar menyalurkannya kepada fakir miskin yang berhak secara tepat dan benar serta melaporkan rekapitulasi data penerimaan dan penyaluran zakat fitrah ke BAZNAS setempat dengan tembusan kepada Kementerian Agama untuk kepentingan integrasi data zakat secara nasional.

"Kita tidak ingin mendengar adanya berita bahwa zakat fitrah dikelola tanpa panduan. Misalkan, hak amilnya dibagi-bagi melampaui ketentuan dan sebagainya. Kami yakin panitia zakat fitrah di masjid dan mushalla pada umumnya adalah orang-orang yang alim dan terpercaya di lingkungan masyarakatnya.” tegas Fuad.

 

Tags : Zakat Fitrah ,

Berita Terkait