Cak Imin: Pernikahan Kahiyang Tak Perlu Dipolitisir!

| Rabu, 08/11/2017 21:58 WIB
Cak Imin: Pernikahan Kahiyang Tak Perlu Dipolitisir! Ijab Kabul Pernikahan Kahiyang Ayu dan M. Bobby Nasution di Graha Saba Buana, Surakarta, 8/11/2017 (Foto: Setkab.go.id)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua Umum partai Kebangkitan Bangsa (PKB), A Muhaimin Iskandar meminta semua pihak untuk tidak mempolitisir gelaran pesta pernikahan putri Presiden Joko Widodo. Pria yang akrab disapa Cak Imin ini mengatakan, pernikahan adalah sebuah keniscayaan dan pasti akan dialami siapapun.

“Janganlah dipolitisasi pernikahan putri Pak Jokowi. Ini murni acara keluarga yang pasti dialami oleh kita semua bila sudah berkeluarga dan menikahkan anak,” kata Cak Imin dilaman twitter pribadinya @cakimiNOW, Rabu 8 November 2017

Bagi Cak Imin, lokasi hajatan yang dipusatkan di kediaman Presiden Jokowi itu adalah wujud kesederhanaannya sebagai seorang pemimpin. Justru sikap tersebut selayaknya diapresiasi, bukan diperdebatkan.

“Inget lho, pernikahan Adinda Kahiyang dan Bobby adalah perkawinan ke 10 putra/i presiden RI selagi menjabat. Bukan barang baru dan aneh bagi kita semua. Jangan diributkan dan dipolitisir,” tegas Cak Imin.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Fahri hamzah menyinggung banyaknya pejabat yang diundang ke hajatan Presiden Jokowi itu. Fahri berpendapat, seharusnya pernikahan tersebut dirayakan secara sederhana dengan pesta kecil saja.

Terlebih, sempat ada surat edaran agar pejabat negara tak mengundang pejabat lebih dari 400 orang. Pernikahan, kata dia, menurut sunnah agama pada dasarnya hanya memberitahu orang bahwa sudah dilaksanakan pernikahan.

"Supaya kalau anak kita nanti jalan berdua sama orang gitu kan, bukan muhrim, kita bilang dia sudah nikah. Enggak apa-apa dia jalan. Pengumumannya di Twitter aja. Ya atau vlog kan, bagus. Asyik kan zaman sekarang," kata Fahri.

Fahri kembali mengungkap peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saat dijabat Yuddy Chrisnandi, bahwa pejabat di tingkat pusat dan daerah dilarang menggelar pesta berlebihan. Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13/2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana itu berlaku mulai 1 Januari 2015.

 

Tags : Jokowi Mantu , Cak Imin Sarungan , PKB

Berita Terkait