Cak Imin: Provokasi Donald Trump Hukumnya Wajib Kita Lawan

| Kamis, 07/12/2017 11:48 WIB
Cak Imin: Provokasi Donald Trump Hukumnya Wajib Kita Lawan Ketum DPP PKB A. Muhaimin Iskandar saat memberikan sambutan pada acara diskusi di Kantor DPP PKB, 3 November 2017 (Foto: Radarbangsa.com)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memprotes keras soal pernyataan dan rencana Presiden Amerika Serikat Donald Trump soal pengkuan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel. 

"Kami memprotes keras pernyataan dan rencana Trump-AS ini. Ini menjadi provokasi yang akan membangkitkan lagi keresahan dan kemarahan di Timur Tengah, yang ternyata tak pernah damai akibat campur tangan tak bertanggung jawab AS. Kami menuntut pertanggungjawaban Duta Besar AS di Indonesia Joseph R. Donovan Jr. untuk menjelaskan hal ini kepada publik. Apa masih kurang keterlibatan AS dalam konflik berdarah di Irak dan Syria, sehingga provokasi tidak bertanggung jawab seperti ini mau diperluas lagi ke kota suci Jerusalem?," ujar  Cak Imin melalui rilis yang diterima redaksi Radarbangsa.com, Kamis 7 Desember 2017.

Menurut Cak Imin, pernyataan Presiden AS Donald Trump yang mengakui Jerusalem sebagai ibukota negara Israel menegaskan apa yang sesungguhnya telah dipahami selama ini. Posisi AS selama ini terhadap konflik di Timur Tengah selalu penuh ambigu, berstandar ganda, provokatif, dan kali ini, sebagai supporter langkah aneksasi atau pencaplokan wilayah negara lain.

"Tidak ada hal yang bisa membenarkan rencana AS untuk memindahkan kedutaannya dari Tel Aviv ke Jerussalem. Secara hukum, Perjanjian Oslo tahun 1993 antara Israel-Palestina telah menetapkan bahwa penyelesaian status Jerusalem secara permanen adalah pada perundingan antara Israel-Palestina sendiri. Semua "penyelesaian" di luar kerangka itu berarti pencaplokan, aneksasi, agresi, perampasan kedaulatan negara lain secara kasar," jelasnya

Bahkan, lanjut Cak Imin, negara Palestina pun mematuhi perjanjian Oslo. Meskipun Deklarasi Negara Palestina oleh PLO tahun 1988 tegas menyatakan bahwa Jerusalem adalah ibukota resmi Palestina, namun dalam kenyataan itu tidak pernah terjadi karena dicegah oleh Israel. Lalu apa hak AS dan Trump untuk menentukan secara sepihak bahwa Jerusalem adalah milik Israel?.

"Kami juga mencatat bahwa sejumlah negara yang selama ini menjadi sekutu AS juga telah menolak rencana ini. Inggris, Perancis dan Saudi telah menyatakan bahwa langkah ini akan menyebabkan keresahan. Sebaiknya Trump mendengarkan masukan dari sekutu-sekutunya kali ini. Agar AS tidak dinobatkan sebagai pemerintahan yang mendukung kolonialisme baru di Timur Tengah," ungkapnya. 

Untuk itu, Cak Imin dan PKB meminta pemerintah Indonesia untuk memprotes keras pernyataan Donald Trump dan mendorong pemerintah Indonesia untuk menggalang kekuatan internasional, baik melalui PBB maupun OKI untuk menggelar sidang menolak kebijakan sepihak Trump demi terpeliharanya koeksistensi damai di Palestina serta terciptanya stabilitas politik dan keamanan di Timur Tengah.

 

Tags : Cak Imin , Yerusalem , Donald Trump

Berita Terkait