PBNU Minta UU Ormas Disempurnakan
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta kepada Pemerintah agar menyempurnakan Undang Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang beberapa bulan lalu disahkan oleh DPR RI. Menurut PBNU, dalam UU Ormas tersebut masih ada kekurangan terutama menyangkut masalah pembubaran Ormas tanpa melalui Pengadilan.
"PBNU melihat proses pembubaran ormas tetap perlu mekanisme peradilan agar setiap orang dan kelompok dapat membela diri dalam sebuah majelis terhormat," ujar Ketua Umum PBNU Kiai Said Aqil Siraj di Jakarta, Rabu 3 Januari 2017.
Dilansir antaranews.com, PBNU mendukung penuh Pemerintah untuk membubarkan ormas yang anti NKRI dan Pancasila. "Ideologi pemberontakan ini menghalalkan kekerasan yang bisa mewujud nyata jika kondisi politik dan kekuatannya memungkinkan,"
Meski demikian, PBNU meminta UU tersebut untuk disempurnakan agar pemberantasan gerakan anti NKRI dan Pancasila tidak menghalangi hak warga untuk berserikat.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Menteri Pertanian Ingatkan Krisis Pangan Bisa Ancam Indonesia
-
Liga Inggris: Takluk dari Everton, Liverpool Tertinggal dari Arsenal
-
40 Ribu Lebih NIK KTP DKI Dinonaktifkan Karena Warganya Sudah Meninggal
-
Serikat Pekerja Antusias Ikuti Pekan Olahraga Buruh di Tangerang
-
Dua Kreasi Masakan Rica-Rica Pedas Gurih