Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Setya Novanto

| Kamis, 04/01/2018 12:11 WIB
Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Setya Novanto Setya Novanto (Foto: seruji.co.id)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa mega korupsi KTP elektronik, Setya Novanto. Penolakan ini membuat pemeriksaan perkara kasus tindak pidana korupsi e-KTP atas terdakwa Setya Novanto dilanjutkan.

"Menimbang bahwa keberatan dari tim penasihat hukum (Setya Novanto) dinyatakan tidak dapat diterima. Maka majelis hakim berpendapat bahwa perkara ini telah memenuhi unsur dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 4 Januari 2018.

Yanto menyebut, majelis hakim telah mempertimbangkan bahwa surat dakwaan penuntut umum dengan nomor dak/88/24/12/2017 tertanggal 6 Desember telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

"Dan sah menurut hukum serta dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara ini," ujar Hakim Yanto.

Menurut Yanto, dengan tidak diterimanya eksepsi, maka majelis hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa.

"Eksepsi (Setya Novanto) tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk memeriksa syarat secara formil dan materil sesuai ketentuan," imbuh dia.

Sementara itu, menanggapi putusan tersebut, Setnov mengaku pasrah dan menghormatinya. Ia juga mempersilahkan majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Saya menghormati putusan ini dan siap mengikuti persidangan dengan tertib, " kata Setnov.

Tags : Setya Novanto , Korupsi eKTP

Berita Terkait