Gugatan `Presidential Treshold` Ditolak, Mendagri: Mari Hormati Putusan MK

| Kamis, 11/01/2018 22:18 WIB
Gugatan `Presidential Treshold` Ditolak, Mendagri: Mari Hormati Putusan MK Tjahjo Kumolo (Menteri Dalam Negeri RI).

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai keputusan tersebut sudah tepat karena presidential treshold sudah sesuai konstitusi.

"Kami sampaikan terima kasih kepada MK karena mendengar semua pihak bahwa proses terkait presidential treshold yang diputuskan DPR sudah sesuai konstitusi," kata Tjahjo Komulo di Jakarta, Kamis 11 Januari 2018.

Dilansir antaranews.com, Tjahjo menuturkan bahwa ambang batas tidak melanggar UUD 1945. Untuk itu, ia mengajak kepada semua pihak agar menghormati keputusan MK.

"Termasuk Perppu yang disetujui MK karena menyangkut prinsip ideologi negara yang harus dipertahankan sesuai amanat UUD 1945. Mari hormati putusan MK," ujarnya.

Seperti diketahui, MK menolak gugatan yang dilayangkan oleh Partai Idaman pasak 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batras partai politik atau koalisi partai yang mencalonkan presiden.

Tags : presidential treshold

Berita Terkait