Didesak Kominfo, Google Suspend Konten LGBT dan Pornografi

| Selasa, 30/01/2018 09:16 WIB
Didesak Kominfo, Google Suspend Konten LGBT dan Pornografi Foto googlecom

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan bahwa mulai tanggal 28 Januari 2018 aplikasi Blued dicabut dari Google Playstore Indonesia.

Menkominfo telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak Google terkait konten negatif yang termuat dalam aplikasi tersebut. Dan pihak Google telah melakukan suspend terhadap aplikasi tersebut.

"Sejak Minggu 00.00 WIB aplikasi Blued sudah tidak muncul lagi di Play Store Indonesia," ujar Plt Kabiro Humas Kemkominfo Noor Iza di Gedung Kemkominfo, Senin 29 Januari 2018.

Menurut Noor Iza, sampai saat ini Kementerian Kominfo terus menerus aktif melakukan penanganan konten negatif di Internet, termasuk kegiatan yang melanggar juga yang memberikan dukungan terhadap pelanggaran nilai dan norma sosial budaya.

Pada 28 September 2016 terdapat 3 DNS dari 3 Aplikasi LGBT yang tidak sesuai dengan Peraturan telah dilakukan pemblokiran. Kemudian pada 12 Oktober 2017, 5 DNS dari Aplikasi Blued telah dilakukan pemblokiran.

Pada 15 Januari 2018, tambahnya, Kementerian Kominfo telah melakukan beberapa tindakan, yakni mengirimkan permintaan kepada Google untuk melakukan takedown (penghentian) 73 aplikasi berkenaan dengan LGBT dari Google Play Store, melakukan pemblokiran 15 DNS dari 15 Aplikasi LGBT yang ada pada Google Play Store, dan mengajukan kepada Facebook terhadap 1 grup LGBT yang meresahkan masyarakat untuk dilakukan suspend.

"Selama Januari 2018 ini, dari hasil penelusuran dan pengaduan masyarakat sejumlah 169 situs LGBT yang bermuatan asusila dilakukan pemblokiran. Disamping itu, juga terdapat 72.407 konten asusila pornografi telah dilakukan penanganan dalam kurun Januari ini. Berkenaan dengan Aplikasi Blued, 9 DNS yang dimilikinya telah diblokir," ungkapnya.

Pada tanggal 22-24 Januari 2018, telah dilakukan penambahan pemblokiran 1 DNS situs dan 1 DNS aplikasi Blued. Menyusul pada tanggal 25 Januari 2018 telah dihentikan sebanyak 3 (tiga) IP address dari situs dan aplikasi Blued yang berisi pelanggaran nilai dan norma sosial budaya ini yang kerap digunakan penggunanya untuk menyebarkan konten pornografi sehingga selama kehadirannya dalam dunia siber ini sudah meresahkan masyarakat.

"Dari 73 aplikasi yang berkenaan dengan LGBT, terdapat 14 aplikasi yang sudah disuspend oleh Google Playstore Indonesia," katanya.

Kementerian Kominfo menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan aplikasi apapun yang tidak sesuai dengan norma sosial budaya bermasyarakat di Indonesia.

Pelaku asusila di Cianjur beberapa saat lalu, berdasarkan laporan kepolisian, menggunakan aplikasi pesan khusus yang kerap diakses dengan VPN (jalur koneksi pribadi), IP anonymizer (penyembunyi alamat internet protocol), situs proxy serta cara-cara lain.

Kementerian Kominfo sampai saat ini tidak pernah melakukan normalisasi maupun pembiaran terhadap aplikasi Blued dan aplikasi serupa lainnya yang telah lama diblokir. Selain cara-cara yang telah disebutkan sebelumnya, pengguna aplikasi juga memanfaatkan beberapa DNS yang disediakan langsung oleh penyelenggara layanan.

Penyelenggara konten global dan nasional juga dihimbau aktif dalam menjamin ketersediaan konten positif dan menekan jumlah konten negatif. Dalam suasana formal maupun informal, Kementerian Kominfo terus berkoordinasi dengan perwakilan Facebook, Google, Twitter, Telegram, Line, BBM, Bigo Live, LiveMe, Metube dan lainnya dalam mencegah persebaran dan multiplikasi konten negatif.

Tags : Google , Kominfo , LGBT

Berita Terkait