Hari Ini KPU Undi Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019

| Minggu, 18/02/2018 12:53 WIB
Hari Ini KPU Undi Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019 Ilustrasi faktanewscom

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini dijadwalkan akan melakukan pengambilan undian nomor urut partai politik yang lolos menjadi peserta Pemilu 2019 di Jakarta, Minggu 18 Februari 2018.

Komisioner KPU Hasyim Asy`ari menuturkan, pengambilan nomor urut akan berlangsung mulai pukul 19.00 WIB dan berharap seluruh parpai politik yang lolos dapat hadir sebelum jam tersebut.

“Sore ini proses pengambilan nomor urut partai politik, jam 19.00,” kata Hasyim di Jakarta.

Sementara mekanismenya, kata Hasyim, partai politik hadir dan duduk sesuai urutan abjad nama partai politik, mulai Partai Amanat Nasional (PAN) dan terakhir Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

KPU sebelumnya telah menetapkan 14 partai politik peserta Pemilu 2019 dari 16 partai yang mendaftar. 14 partai ini dinyatakan memenuhi syarat administratif dan verifikasi faktual. Sementara dua lainnya tidak memenuhi syarat.

Partai-partai yang lolos itu berdasarkan penilaian administrasi dan verifikasi faktual mencakup keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan domisili kantor tetap di tingkat DPP.

Kemudian, di tingkat provinsi, ada tambahan syarat, yakni memenuhi keanggotaan di 75 persen kabupaten/kota di 34 provinsi.

Syarat terakhir, yakni status sebaran pengurus sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan pada 75 persen kabupaten/kota di 34 provinsi.

Sementara dua partai tidak lolos verifikasi faktual, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinilai tak bisa memenuhi syarat-syarat tersebut.

PBB dianggap tidak memenuhi syarat karena sebaran anggotanya di Papua Barat kurang dari 75 persen. Sementara PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam kepengurusan dan keanggotaan di mana sekurang-kurangnya di 75 persen di Kabupaten/Kota.

Tags : KPU , Pemilu 2019