KNKT Usulkan Pembatasan Jam Kerja Pengemudi, Ini Tujuannya

| Kamis, 22/03/2018 17:30 WIB
KNKT Usulkan Pembatasan Jam Kerja Pengemudi, Ini Tujuannya Forum Tematik Bakohumas (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengusulkan agar adanya pembatasan jam kerja pengemudi. Hal itu dilakukan, bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas terutama di darat.

“Rekomendasi KNKT beberapa diantaranya revisi UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ terkait jam kerja pengemudi yang disesuaikan dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Investigator kecelakaan KNKT, Wildi Kusumasari, Jakarta, Kamis 22 Maret 2018.

Wildi Kusumasari mengungkapkan bahwa pada tahun 2018, KNKT telah melakukan investigasi tiga kecelakaan yang masuk kategori layak diinvestigasi terutama kecelakaan yang menimpa moda angkutan transportasi darat.

Sementara menurut Wakil Ketua KNKT, Haryo Satmiko, bahwa faktor kendaraan dan pengemudi paling utama dalam manajemen keselelamatan berlalu lintas. “Faktor kendaraan itu diantaranya body kendaraan tidak keropos, tapak ban tidak dalam kondisi gundul dengan ketebalan 1 mm, sistem pengereman berfungsi dengan baik, speedometer berfungsi baik,” jelasnya.

“Periksa kelengkapan administrasi kendaraan dan pengemudi yang meliputi: Buku Uji, STNK, SIM, dan izin operasi angkutan wisata (kartu pengawasan bus) atau hubungi dinas perhubungan terdekat," tukasnya.

Tags : KNKT , Kecelakaan Lalu Lintas ,

Berita Terkait