PK Ahok Ditolak Mahkamah Agung
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditolak oleh tiga hakim Mahkamah Agung (MA). Hakim yang menolak PK Ahok diantaranya Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Sumardiatmo.
Kepala Biro Humas MA Abdullah membenarkan sidang PK Ahok hari ini sudah diputus dan tiga hakim secara bulat menolak permohonan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Kalau sudah ditolak ya sudah, selesai dong. Jalani proses hukum saja," ujar Abdullah, Senin, 26 Maret 2018 seperti dikutip okezone.com.
Sejumlah poin menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK tersebut. Salah satunya adalah vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani, di Pengadilan Negeri Bandung.
Sebelumnya, Majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok pada Kamis (9/05/17) silam. Majelis Hakim memutuskan Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama.
Namun, saat itu Ahok tidak mengajukan banding. Tapi, melalui kuasa hukumnya pada Jumat 2 Februari 2018 lalu, Ahok mengajukan PK kepada Mahkamah Agung.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
-
Luca Marini Sebut Motor Honda Semakin Lemah di MotoGP 2024
-
Bandara Soetta Catat Layani 2,5 Juta Penumpang Selama Angkutan Lebaran
-
Luar Biasa! Timnas Indonesia U-23 Tundukkan Australia
-
Pembangunan Tol Palembang-Betung Ditargetkan Tuntas Akhir 2025
-
Bandara Soetta Raih Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024 versi Skytrax