KPU Sebut Parpol Baru Boleh Kampanyekan Capres yang Didukung

| Selasa, 03/04/2018 06:02 WIB
KPU Sebut Parpol Baru Boleh Kampanyekan Capres yang Didukung Komisi Pemilihan Umum (KPU).

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa partai politik baru peserta Pemilu 2019 boleh mengampanyekan pasangan calon Presiden-calon Wakil Presiden yang didukungnya. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut, aturan tersebut telah diatur dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU).

"Boleh. Hak untuk mengampanyekan itu sama," ujarnya di Jakarta, Senin, 2 April 2018.

KPU sendiri sempat melarang partai politik baru mengampanyekan pasangan capres-cawapres karena tidak memiliki kursi di DPR. Tapi, meski diizinkan mengkampanyekan calon presiden, lanjut Wahyu, lambang parpol baru tidak akan dicantumkan dalam surat suara pilpres, dan yang akan dicantumkan dalam surat suara itu hanya foto pasangan capres-cawapres dan lambang partai politik pengusung.

Dia juga menjelaskan, parpol pengusung adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat untuk mengusung kandidat. Syaratnya adalah memiliki 20 persen kursi di DPR hasil Pemilu 2014.

Sementara itu, parpol pendukung adalah partai politik baru yang tidak dapat mengusung karena belum memiliki kursi di DPR. "Bedanya, pengusung itu kami cantumkan gambar (lambang) parpolnya di surat suara, tetapi yang parpol pendukung enggak," terangnya seperti dikutip cnnindonesia.com, Selasa, 3 April 2018.

Hal lain yang diperbolehkan KPU untuk parpol baru adalah membuat alat peraga kampanye, seperti spanduk dan baliho, pasangan capres-cawapres yang didukung. Lambang partai politik juga boleh dicantumkan dalam spanduk atau baliho tersebut. 

Tags : Komisi Pemilihan Umum , Partai Politik , Pilpres 2019

Berita Terkait