Perangkat Desa Dapat Siltap Setara ASN II A, Nihayah: Mereka Berhak Sejahtera

| Senin, 16/04/2018 19:13 WIB
Perangkat Desa Dapat Siltap Setara ASN II A, Nihayah: Mereka Berhak Sejahtera Wakil Pimpinan Komisi II, Nihayatul Wafiroh menjawab pertanyaan awak media usai RDP tentang Perangkat Desa dengan Pemerintah (dok @ninikwafiroh)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Wakil Pimpinan Komisi II, Nihayatul Wafiroh mengaku senang dengan kesepatakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, Kemenpan RB, dan Badan Kepegawaian Negara terkait dengan Perangkat Desa.

Dalam kesempatan itu, Nihayah menegaskan pentingnya pemerintah sungguh-sungguh menjamin kesejahteraan Perangkat Desa karena mereka adalah ujung tombak pemerintah.

“Perangkat desa adalah ujung tombak pemerintah RI. Merekalah yang melayani masyarakat langsung. Sungguh memprihatinkan mendengar mereka terombang-ambing nasibnya,” kata Nihayah usai RDP di Nusantara I, Gedung DPR/MPR RI Senayan Jakarta, Senin 16 April 2018.

Menurut Nihayah, kesepakatan itu dinilai sebuah langkah maju demi meningkatkan kesejahteraan Perangkat Desa. Mereka memiliki peran yang sangat penting bagi kemajuan desa seperti yang tercantum dalam Nawacita Presiden Jokowi, membangun Indonesia dari pinggiran.

Dalam RDP tersebut Nihayah juga mendesak pemerintah untuk memastikan waktu pemberian BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa. Hasilnya pemerintah berjanji akan merealisasikannya pada tanggal 8 Mei 2018 mendatang.

“Tandatangan MoU antara Kemendagri dengan institusi BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan pada tanggal 8 Mei 2018. Kami akan tetap mengawal sampai janji itu benar-benar terealisasi,” pungkas Legislator asal Banyuwangi ini.

Berikut kesepakatan yang dihasilkan dalam RDP tersebut:

1. Perangkat Desa berstatus sebagai bagian dari pemerintah Desa.

2. Perangkat Desa mendapatkan penghasilan tetap (SILTAP) dan tunjangan setara dengan ASN golongan II-A dengan mempertimbangkan masa pengabdian.

3. Perangkat Desa akan mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan sesudah penandatanganan MoU antara Kemendagri dengan institusi BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 8 Mei 2018 yang ditindaklanjuti dalam bentuk perjanjian kerjasama antara Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan.

4. Kesepakatan ini sudah terlaksana selambat-lambatnya pada APBN 2019 setelah Kemendagri berkoordinasi dengan Kemenkeu.

Tags : Nihayatul Wafiroh , PKB , Perangkat Desa

Berita Terkait