Perkuat Perlindungan PMI, Indonesia-Qatar Jalin Kerjasama

| Kamis, 19/04/2018 19:44 WIB
Perkuat Perlindungan PMI, Indonesia-Qatar Jalin Kerjasama Indonesia-Qatar kerjasama perkuat perlindungan PMI (foto: kemnaker.go.id)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan kerjasama dengan Pemerintah Qatar dalam memperkuat penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Memorandum of Understanding (MoU) baru yang dibuat antara keduanya.

“Kami sudah mendengarkan paparan pemerintah Qatar terkait undang-undang (UU) perlindungan tenaga kerja migran. Nanti akan kami sampaikan ke Bapak Menteri hasilnya,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Hery Sudarmanto di Jakarta, Kamis 19 April 2018.

Menurut Hery, meski di Undang-Undang sudah dijelaskan semua mengenai teknis perlindungannya, akan tetapi kedua belah pihak harus menandatangani nota kesepahaman (MoU).

"Karena di UU dijelaskan bahwa setiap penempatan harus ada MoU. Ada butir-butir kesepakatan bersama yang harus dituangkan ke dalam MoU,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Duta Besar Qatar untuk Indonesia Ahmed Bin Jassim mengatakan bahwa pihaknya mengaku siap melakukan kerjasama dengan pemerintah Indonesia. “Kami siap untuk melakukan kerja sama ini. Nanti kami akan membentuk tim, dan saya berharap pembicaraan siang ini ada implementasinya,” kata Ahmed.

Tags : PMI , Kemnaker , Indonesia , Qatar ,