Ngaku Tak Korupsi, LSM KPK: Syamsuar Lakukan Pembohongan Publik

| Kamis, 26/04/2018 09:49 WIB
Ngaku Tak Korupsi, LSM KPK: Syamsuar Lakukan Pembohongan Publik Courtesy of Metro TV

PEKANBARU, RADARBANGSA.COM - DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) memprotes pernyataan Bupati Siak Non aktif, Drs. Syamsuar yang menyatakan dirinya selama menjabat Bupati tidak pernah dituduh korupsi.

Ketua LSM KPK, B Anas menyebut pernyataan Syamsuar tersebut adalah pembohongan publik. Ia sangat menyesalkan pernyataan Syamsuar yang dilontarkan pada acara "Kandidat Bicara” yang disiarkan Live Metro TV beberapa waktu yang lalu.

“Jelas pernyataan Syamsuar merupakan pembohongan publik, apalagi acara tersebut ditayangkan secara Live di Metro TV,” kata B. Anas, kepada awak media melalui telpon genggamnya, Minggu 8 April 2018.

Anas menjelaskan, pada tahun 2016 lalu, lembaga anti korupsi yang dipimpinnya telah melaporkan dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Siak tahun anggaran 2011 s/d 2016 ke pihak penegak hukum. Meskipun penanganan laporan kasus tersebut tak kunjung jelas.

"Jadi dari mana Syamsuar mengatakan dirinya bersih dan tak pernah dituding apalagi didemo?,” ungkap Anas keheranan.

Seperti dilansir beberapa media nasional dan local, LSM KPK memang telah melaporkan dugaan korupsi dan APBD Siak tahun anggaran 2011 s/d 2016 ke pihak penegak hukum dan yakni Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI.

"Dalam laporan dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Siak tersebut, tercantum nama Bupati Siak Non Aktif, Drs. H. Syamsuar, M.Si dan kawan-kawannya," Katanya.

Bahkan Anas merilis laporan tentang dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Siak dalam pelaksanaan program pembangunan infrastruktur jalan, jembatan didaerah setempat, termasuk kasus pemalsuan tanda tangan dalam dokumen negara di salah satu cabang Bank Mandiri KCP yang terletak di Kota Pekanbaru Sudirman Atas ikut terlibat.

"Aparat penegak hukum harus mengusut seluruh dugaan korupsi termasuk kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen negara tersebut. Apalagi Presiden RI Jokowi Dodo, telah mendengungkan pemerintahan Negara Republik Indonesia harus di bebas dan bersih dari kejahatan korupsi," kata B. Anas lagi.

Menurut Anas, berdasarkan data bukti permulaan yang diperolehnya atas dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Siak itu ditemukan dari hasil investigasi awal yang dilakukan aktivis anti korupsi dari LSM KPK pada proyek pembangunan dan peningkatan sejumlah ruas jalan dan jembatan di Siak termasuk dalam pengalokasian dana Bansos dan Hibah, tahun anggaran 2013, 2014 dan 2015.

Hal itu diperkuat dengan temuan BPK RI dan BPKP Perwakilan Provinsi Riau, ditambah lagi klarifikasi Kepala Inspektorat Kabupaten Siak Fally Wurendarasito beserta beberapa jajarannya (SKPD) Pemdakab Siak kepada sejumlah awak media dan LSM.

Sementara dugaan penyimpangan diperkirakan sebesar Rp 400 juta lebih pada pelaksanaan proyek pekerjaan pembangunan jembatan sungai kelakap (tahap I) Kabupaten Siak, diawali dengan terjadinya dugaan rekayasa kontrak dan pemalsuan tanda tangan direktur utama kontraktor bernama Ir. Sulijar Situmeang dalam dokumen serta pembuatan rekening Bank Mandiri KCP Pekanbaru Sudirman Atas untuk memuluskan realisasi pencairan anggaran APBD senilai Rp.9.058.173.000 atau sebesar Rp9 miliarlebih pada tahun anggaran 2014 lalu.

Ditambah lagi dengan adanya keterangan yang menyebutkan bahwa uji pemeriksaan yang dilakukan pada Labkrim Medan, terdapat pemeriksaan tanda tangan diseluruh dokumen proyek pekerjaan pembangunan jembatan Sei Kelakap (tahap I) Kabupaten Siak, Riau dinyatakan murni Non Identik atau palsu.

Selain itu, data dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Siak sejak tahun anggaran 2011-2014 sangat luar biasa. Betapa tidak, dari laporan yang di terima LSM KPK terkait hasil pemeriksaan atau LHP BPK RI Perwakilan Riau dari tahun 2011 hingga 2014, sempat heboh.

Bahkan aparat hukum yang ada di Pekanbaru, Riau (Polda-Kejati Riau, red) tahun 2015 dan 2016 lalu, telah secara resmi meminta dan menerima bukti data penyimpangan yang dilakukan Syamsuar dari aktivis LSM KPK. Namun proses penanganan hukumnya di Polda Riau dan Kejati Riau hingga kini masih nihil / tak  jelas.

"Jadi sekali lagi Bupati Siak non aktif Syamsuar jangan pernah mengaku tidak pernah dituduh korupsi oleh masyarakat, itu adalah pembohongan publik," kata Anas tegas.

Tags : Pilgub Riau , Syamsuar

Berita Terkait