Sekjen KPK Diberhentikan Jokowi, Ini Tanggapan Agus Raharjo
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ditengah kesibukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas praktik korupsi di Indonesia, Sekretaris Jenderal KPK Bimo Gunung Abdul Kadir diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 20 Maret 2018. Pemberhentian itu dilakukan karena alasan kinerja.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pemberhentian itu sudah biasa dilakukan oleh pihaknya. "Sudah lama kan (pemberhentiannya), Keppres-nya tanggal 20 Maret 2018. Biasa alasannya kinerja," kata Agus Rahardjo seperti dikutip dari laman cnnindonesia.com, Jumat, 27 April 2018.
Agus mengungkapkan, pemberhentian Bimo sebagai Sekjen KPK di tengah jalan bukan yang pertama terjadi. Dia menyebut sudah tiga kali berturut-turut Sekjen KPK diberhentikan secara hormat di tengah masa tugas.
"Bagi KPK, ini Sekjen ketiga (berturut-turut) yang diberhentikan dengan hormat di tengah jalan. Yang menilai pimpinan berlima," ujarnya.
Agus menyatakan nantinya mencari pengganti Bimo dengan cara seleksi terbuka. Hasilnya pun bakal diumumkan.
Bimo dilantik menjadi Sekjen KPK pada 10 Februari 2016 lalu. Masa tugas Sekjen KPK selama empat tahun. Sebelum menjadi Sekjen KPK, Bimo menduduki posisi Kepala Biro Keuangan dan Perencanaan di KPK.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
-
Bandara Soetta Raih Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024 versi Skytrax
-
Liga Champions: Real Madrid dan Bayern Munchen Lolos ke Semifinal
-
Satgas PASTI Telah Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri
-
Usai Lebaran, Disdukcapil Kota Tangerang Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun
-
Gus Imin Bareng Keluarga Halal Bihalal ke Kediaman Anies Baswedan