Perusahaan Tak Bayar THR, Siap-siap Disanksi
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri meresmikan pembukaan Pos Komando Satuan Tugas Tunjangan Hari Raya (Posko Satgas THR) Idul Fitri 2018 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI), Jakarta, Senin 28 Mei 2018.
Dalam kesempatan itu, Menaker Hanif Dhakiri menegaskan bahwa perusahaan tak membayar THR akan mendapatkan sanksi dari Kemnaker, seperti denda hingga adanya pembatasan kegiatan usahanya.
“Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR (terlambat membayar THR). Kedua, teguran tertulis dan ketiga adalah pembatasan kegiatan usaha,“ kata Menaker Hanif.
Menaker menuturkan bahwa Posko tersebut akan efektif bekerja untuk melayani masyarakat mulai Senin, 28 Mei 2018 hingga 22 Juni 2018. Untuk itu, masyarakat bisa langsung melaporkan jika memang ada masalah tersebut.
"Laporkan jika ada perusahaan yang telat atau tidak membayarkan THR ke Posko Satgas THR,” tegas Menaker Hanif.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
-
Luca Marini Sebut Motor Honda Semakin Lemah di MotoGP 2024
-
Bandara Soetta Catat Layani 2,5 Juta Penumpang Selama Angkutan Lebaran
-
Luar Biasa! Timnas Indonesia U-23 Tundukkan Australia
-
Pembangunan Tol Palembang-Betung Ditargetkan Tuntas Akhir 2025
-
Bandara Soetta Raih Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024 versi Skytrax