Perusahaan Tak Bayar THR, Siap-siap Disanksi

| Rabu, 30/05/2018 19:46 WIB
Perusahaan Tak Bayar THR, Siap-siap Disanksi Muhamad Hanif Dhakiri (Menteri Ketenagakerjaan RI).

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri meresmikan pembukaan Pos Komando Satuan Tugas Tunjangan Hari Raya (Posko Satgas THR) Idul Fitri 2018 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI), Jakarta, Senin 28 Mei 2018.

Dalam kesempatan itu, Menaker Hanif Dhakiri menegaskan bahwa perusahaan tak membayar THR akan mendapatkan sanksi dari Kemnaker, seperti denda hingga adanya pembatasan kegiatan usahanya.

“Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR (terlambat membayar THR). Kedua, teguran tertulis dan ketiga adalah pembatasan kegiatan usaha,“ kata Menaker Hanif.

Menaker menuturkan bahwa Posko tersebut akan efektif bekerja untuk melayani masyarakat mulai Senin, 28 Mei 2018 hingga 22 Juni 2018. Untuk itu, masyarakat bisa langsung melaporkan jika memang ada masalah tersebut.

"Laporkan jika ada perusahaan yang telat atau tidak membayarkan THR ke Posko Satgas THR,” tegas Menaker Hanif.

 

Tags : THR , Kemnaker ,